Pada Poin 2 tertulis “Setiap kantor/Instansi Pemerintah, TNI/Polri, BUMN/BUMN, Kampus, Sekolah Negeri/Swasta, serta seluruh komponen masyarakat Indonesia, dan rumah-rumah warga, untuk mengibarkan bendera Merah Putih selama 1 (satu) hari penuh pada tanggal 01 Juni 2022 dimulai pukul 06.00 Wib sampai dengan pukul 18.00 Wib serta dihimbau untuk tidak mengadakan kegiatan/aktifitas yang mengakibatkan berkumpulnya orang banyak pada satu lokasi".
Hingga berita ini diturunkan, Nias.WahanaNews.co telah melakukan konfirmasi kepada Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, melalui WhatsApp, namun belum memberikan tanggapan. [CKZ]