Menurut mantan Kapolsek Sirombu ini mengatakan bahwa keterangan tersebut masih sepihak, karena berbeda dari Keterangan saksi sebelumnya.
"Ini masih keterangan lisan dan akan lebih jelas nantinya pada saat dilakukan pemeriksaan," tandasnya.
Baca Juga:
Ngeri! Dipicu Salah Paham, Pria di Nias Utara Bacok Tetangganya hingga Tewas Bersimbah Darah
Sementara, Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani memberikan apresiasi atas kinerja Polsek Lahewa. Apalagi penangkapan kepada pelaku dilakukan dengan cara humanis dan negosiasi atas bantuan tokoh agama maupun tokoh perempuan.
"Saya mengucapkan terimakasih yang tak terhingga kepada pihak yang telah membantu, salam hormat," ucap Revi.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Lahewa, Aiptu Saad P. Zebua mengatakan kepada pelaku untuk sementara dikenakan pasal 349 subs 338 dari KUHPidana.
Baca Juga:
Diduga Putar Musik Terlalu Keras, Pria di Sulsel Dibunuh Tetangga
"Ancaman hukuman seumur hidup dan atau paling rendah 20 tahun Penjara," tegas Saad P. Zebua.
Sebelumnya diberitakan, SH alias ama Domi (36) warga Dusun I, Desa Sifaoro'asi, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara, tewas bersimbah darah dibacok tetangganya sendiri IH alias Ama Emki (45), pada Kamis, (18/04/2024) malam, sekira pukul 19.30 Wib.
Peristiwa ini terjadi di halaman rumah korban, diduga dipicu karena kesalahpahaman di antara keduanya. [CKZ]