Nias.WahanaNews.co, Nias Utara -
IH als Ama Emki (45), pelaku pembacokan terhadap tetangganya, SH alias Ama Domi (36), warga Dusun I, Desa Sifaoro'asi Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara, hingga tewas, akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian, Sabtu (20/04/2024) siang, sekira pukul 11.50 Wib.
"Sekira pukul 09.00 Wib, kita mendapat informasi dari tokoh agama, Mesilina Telaumbanua, dan tokoh perempuan, Yustina Hulu, bahwa yang terduga Pelaku mau menyerahkan diri," kata Kapolsek Lahewa, Iptu Sugiabdi, melalui Kasi Humas Polres Nias, Iptu Osiduhugo Daeli, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/4/2024) sore.
Baca Juga:
Ngeri! Dipicu Salah Paham, Pria di Nias Utara Bacok Tetangganya hingga Tewas Bersimbah Darah
Akan tetapi, lanjut Osiduhugo Daeli, pelaku tidak berani menyerahkan diri jika personel banyak saat mengamankan dirinya.
"Sehingga disepakati hanya dua personel, yakni Kanit Intel, Bripka Kasieli Telaumbanua, dan Briptu Juskar Gulo",
"Saat diamankan personel, pelaku tidak melakukan perlawanan, dan selanjutnya diboyong ke Mapolsek Lahewa untuk dilalukan pemeriksaan," terangnya.
Baca Juga:
Diduga Putar Musik Terlalu Keras, Pria di Sulsel Dibunuh Tetangga
Berdasarkan hasil interogasi, sambung dia mengatakan pelaku nekat membacok korban karena merasa kesal.
"Dia (pelaku) kesal karena setiap korban mabuk seolah-olah menantangnya, sehingga puncak emosinya terjadi sebelum kejadian pembacokan di mana korban menantang pelaku berkelahi duel tanpa alat",
"Jadi mungkin karena jengkel, pelaku melakukan pembacokan," ungkap Osiduhugo Daeli.
Menurut mantan Kapolsek Sirombu ini mengatakan bahwa keterangan tersebut masih sepihak, karena berbeda dari Keterangan saksi sebelumnya.
"Ini masih keterangan lisan dan akan lebih jelas nantinya pada saat dilakukan pemeriksaan," tandasnya.
Sementara, Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani memberikan apresiasi atas kinerja Polsek Lahewa. Apalagi penangkapan kepada pelaku dilakukan dengan cara humanis dan negosiasi atas bantuan tokoh agama maupun tokoh perempuan.
"Saya mengucapkan terimakasih yang tak terhingga kepada pihak yang telah membantu, salam hormat," ucap Revi.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Lahewa, Aiptu Saad P. Zebua mengatakan kepada pelaku untuk sementara dikenakan pasal 349 subs 338 dari KUHPidana.
"Ancaman hukuman seumur hidup dan atau paling rendah 20 tahun Penjara," tegas Saad P. Zebua.
Sebelumnya diberitakan, SH alias ama Domi (36) warga Dusun I, Desa Sifaoro'asi, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara, tewas bersimbah darah dibacok tetangganya sendiri IH alias Ama Emki (45), pada Kamis, (18/04/2024) malam, sekira pukul 19.30 Wib.
Peristiwa ini terjadi di halaman rumah korban, diduga dipicu karena kesalahpahaman di antara keduanya. [CKZ]