WahanaNews-Nias | Kepolisian Resor (Polres Nias) masih terus melakukan serangkaian proses hukum terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias yang terjadi pada hari Sabtu (12/11) dini hari, sekira pukul 02.00 Wib.
Korban sebutnya saja namanya Bunga [nama samaran], usia 14 tahun, pelajar, diduga dicabuli oleh tetangganya sendiri, Inisial FL, 30, nelayan.
Baca Juga:
Kesal Disuruh Cari Kerja, Suami di Gunungsitoli Aniaya Istri Kini Ditahan Polisi
Untuk diketahui, hal ini telah dilaporkan oleh orang tua korban di Mapolres Nias pada hari Senin (14/11) lalu.
“Kita sudah memeriksa dan mengambil keterangan korban maupun terlapor, termasuk visum,” ungkap Kapolres Nias, AKBP Luthfi melalui Ps. Hmas Polres Nias, Aiptu Yadsen F Hulu, kepada WahanaNews.co melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (28/12) sore.
Yadsen F Hulu memastikan jika pihaknya masih terus memproses kasus tersebut dengan mengambil langkah-langkah atau upaya hukum selanjutnya.
Baca Juga:
Jaringan Narkoba International, Polda Riau Temukan Sabu 40 Kg di Salah Hotel di Jambi
“Kita akan periksa saksi ahli dan kemudian akan dilakukan gelar, kalau sudah memenuhi alat bukti akan ditetapkan tersangka,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur LBH Nisindo, Agustinus Lase, menyampaikan apresiasi kepada Polres Nias dalam penanganan kasus ini, ia berharap agar terlapor segera ditetapkan sebagai tersangka.
"Harapan kami terlapor dapat segera ditetapkan sebagai tersangka jika sudah memenuhi alat bukti," harap Agustinus Lase.