WahanaNews-Nias | Kepolisian Resor (Polres Nias) masih terus melakukan serangkaian proses hukum terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias yang terjadi pada hari Sabtu (12/11) dini hari, sekira pukul 02.00 Wib.
Korban sebutnya saja namanya Bunga [nama samaran], usia 14 tahun, pelajar, diduga dicabuli oleh tetangganya sendiri, Inisial FL, 30, nelayan.
Baca Juga:
Kesal Disuruh Cari Kerja, Suami di Gunungsitoli Aniaya Istri Kini Ditahan Polisi
Untuk diketahui, hal ini telah dilaporkan oleh orang tua korban di Mapolres Nias pada hari Senin (14/11) lalu.
“Kita sudah memeriksa dan mengambil keterangan korban maupun terlapor, termasuk visum,” ungkap Kapolres Nias, AKBP Luthfi melalui Ps. Hmas Polres Nias, Aiptu Yadsen F Hulu, kepada WahanaNews.co melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (28/12) sore.
Yadsen F Hulu memastikan jika pihaknya masih terus memproses kasus tersebut dengan mengambil langkah-langkah atau upaya hukum selanjutnya.
Baca Juga:
Jaringan Narkoba International, Polda Riau Temukan Sabu 40 Kg di Salah Hotel di Jambi
“Kita akan periksa saksi ahli dan kemudian akan dilakukan gelar, kalau sudah memenuhi alat bukti akan ditetapkan tersangka,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur LBH Nisindo, Agustinus Lase, menyampaikan apresiasi kepada Polres Nias dalam penanganan kasus ini, ia berharap agar terlapor segera ditetapkan sebagai tersangka.
"Harapan kami terlapor dapat segera ditetapkan sebagai tersangka jika sudah memenuhi alat bukti," harap Agustinus Lase.
Ia memberitahukan jika penyidik telah memeriksa saksi dan korban termasuk juga mengambil Visum korban.
"Saksi ada 4 orang yang sudah diperiksa dan juga korban sudah diambil keterangan, ya harapan kami bisa secepatnya ini dilakukan penetapan tersangka dan menahan terduga pelaku," sebutnya.
Sambung Agustinus Lase mengungkapkan atas kejadian ini korban hingga saat ini saat ini tidak masuk ke sekolah karena trauma.
Selain itu, korban juga sering diintimidasi oleh pihak-pihak tertentu yang diduga ada kaitan dengan masalah ini.
"Keluarga korban ini orang susah, tidak mampu, dan kita dapat informasi dari keluarga korban diduga ada pihak yang mencoba mengintimidasi mereka, jadi harapan kami kasus ini segera dituntaskan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang anak gadis sebutnya saja namanya Bunga [nama samaran], usia 14 tahun, pelajar, warga Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, mengaku kepada ibunya telah dicabuli oleh tetangganya sendiri, Inisial FL, 30, nelayan, pada hari Sabtu (12/11) dini hari, sekira pukul 02.00 Wib.
Ibu korban pun melaporkan hal ini ke Mapolres Nias, Senin (14/11) sore.
Berdasarkan penuturan Bunga, FL melakukan hal tidak senonoh kepadanya di sebuah kamar mandi.
Ibu korban mengatakan awal mengetahui kejadian itu, saat anaknya hendak ke kamar mandi yang terletak persis di belakang rumah mereka [tidak di dalam rumah].
“Karena dia [Bunga] agak lama pulang, akhirnya saya bangun dan menyusul melihat ke kamar mandi,” kata ibu korban di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias.
Sesampainya di belakang rumah, ibu korban mengaku melihat ada seorang laki-laki berinisial FL bersama anaknya.
“Lalu dia [FL] melarikan diri dengan menolak anak ku,” katanya.
Kemudian, ia pun penasaran dan menanyakan kepada Bunga apa yang terjadi.
“Anak ku mengaku sudah di setubuhi FL,” sebutnya.
Ibu korban menuturkan jika sebelumnya FL sering komunikasi lewat telpon seluler dengan anaknya, yang mana jarak rumah mereka berkisar 30 meter.
Ia mengatakan jika malam itu FL menelpon anaknya, kemudian meminta untuk membuka pintu rumah dan keluar rumah.
“Sehingga mereka ketemu di kamar mandi, di situ FL merayu dan memeluk anak ku, sempat ditolaknya, lalu FL terus merayu anak ku dan melampiaskan nafsu bejatnya,” tambahnya.
Dari pantauan, ibu korban bersama Bunga tiba di Mapolres Nias sekira pukul 18.05 Wib, dan laporan telah diterima dengan nomor : STPLP/448/XI/2022/NS, tertanggal 14 November 2022. [CKZ]