Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli - Aksi pria berinisial FZ alias Ama Tinu (35), warga Desa Mudik, dan OL alias Ama Justin (29), Warga Desa Boyo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, tidak patut untuk ditiru.
Keduanya ditangkap Polisi lantaran nekat membawa kabur sepeda motor merk Honda Beat Street Warna Hitam milik seorang Pendeta.
Baca Juga:
Motor Melawan Arah dan Tertabrak: Siapa yang Salah di Mata Hukum?
Saat itu, Kamis (5/10/2023), Pendeta tersebut mengikuti acara seminar yang diselenggarakan oleh gabungan Gereja Lutheran di eks gedung Nasional Gunungsitoli, tepatnya di jalan Wr. Supratman, Nomor 1, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
Kemudian pada saat istirahat sekira pukul 11.00 Wib, Pendeta (korban) keluar dari gedung, lalu ketika ia menuju parkiran, sepeda motor miliknya telah raib.
Korban pun berusaha mencari ke tempat lain, akan tetapi sepeda motor milikya tidak juga berhasil ditemukan, hingga akhirnya ia melaporkannya ke Polres Nias.
Baca Juga:
Kasus Kecelakaan Tewaskan 2 Orang di Slipi, Sopir Tronton Jadi Tersangka
Selanjutnya, Personel Sat Reskrim Polres Nias yang terdiri dari Unit 1 dan Opsnal dengan dipimpin langsung Kanit 1, Ipda Dermawan Laoly, melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Petugas langsung cek TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan,” ungkap Plt. Kasi Humas Polres Nias, Aipda Restu Gulo, melalui keterangan tertulisnya yang diterima Nias.WahanaNews.co, Senin (9/10/2023) siang.
Akhirnya, lanjut Restu, pada hari sabtu (7/10/2023), personel berhasil mengungkap pelaku.
“Personel berhasil mengamankan pelaku berinisial OL, kemudian melakukan introgasi singkat”,
“Dan pelaku mengaku bahwa ianya melakukan pencurian sepeda motor bersama satu orang temannya berinisilal FZ,” kata Restu.
Dengan gerak cepat, personel kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku kedua inisial FZ, hingga akhirnya berhasil diamankan.
“Personel menanyakan tentang keberadaan sepeda motor dan kedua pelaku mengaku bahwa sepeda motor tersebut telah dititipkan di rumah kerabatnya alias Ama Meri di Desa Dahana, Kecamatan Bawalato Kab Nias,” bebernya.
Mendengar keterangan kedua pelaku, personel langsung menuju ke lokasi tersebut dan berhasil menemukan satu unit sepeda motor Beat Street berwarna hitam.
“Barang bukti dan kedua pelaku langsung dibawa personel Sat Reskrim Polres Nias untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”
“Motif kedua pelaku mencuri sepeda motor itu karena ingin memiliki,” sebutnya.
Atas perbuatannya, terhadap kedua pelaku dijerat dengan pasal Pasal 363 ayat 1 ke 4e subs pasal 362 jo pasal 55 dari KUHPidana.
“Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara, dan sudah kita tahan sejak kemarin,” tegas Restu.
[Redaktur: Sabarman Zalukhu]