Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli - Aksi pria berinisial FZ alias Ama Tinu (35), warga Desa Mudik, dan OL alias Ama Justin (29), Warga Desa Boyo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, tidak patut untuk ditiru.
Keduanya ditangkap Polisi lantaran nekat membawa kabur sepeda motor merk Honda Beat Street Warna Hitam milik seorang Pendeta.
Baca Juga:
Harley-Davidson Tersandung Masalah, Konsumen Dapat Ganti Rugi Rp4 Triliun Akibat Cacat Produk
Saat itu, Kamis (5/10/2023), Pendeta tersebut mengikuti acara seminar yang diselenggarakan oleh gabungan Gereja Lutheran di eks gedung Nasional Gunungsitoli, tepatnya di jalan Wr. Supratman, Nomor 1, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
Kemudian pada saat istirahat sekira pukul 11.00 Wib, Pendeta (korban) keluar dari gedung, lalu ketika ia menuju parkiran, sepeda motor miliknya telah raib.
Korban pun berusaha mencari ke tempat lain, akan tetapi sepeda motor milikya tidak juga berhasil ditemukan, hingga akhirnya ia melaporkannya ke Polres Nias.
Baca Juga:
Bengkel Techno Motor Milik Alvian Malewa Warung Buncit Jakarta Selatan tak Bayar Utang Oli Top1 Topindo Sejak 2011
Selanjutnya, Personel Sat Reskrim Polres Nias yang terdiri dari Unit 1 dan Opsnal dengan dipimpin langsung Kanit 1, Ipda Dermawan Laoly, melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Petugas langsung cek TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan,” ungkap Plt. Kasi Humas Polres Nias, Aipda Restu Gulo, melalui keterangan tertulisnya yang diterima Nias.WahanaNews.co, Senin (9/10/2023) siang.
Akhirnya, lanjut Restu, pada hari sabtu (7/10/2023), personel berhasil mengungkap pelaku.