“Personel berhasil mengamankan pelaku berinisial OL, kemudian melakukan introgasi singkat”,
“Dan pelaku mengaku bahwa ianya melakukan pencurian sepeda motor bersama satu orang temannya berinisilal FZ,” kata Restu.
Baca Juga:
Awas! ETLE Mobile Siap Tilang Motor Kelebihan Muatan di Jalur Mudik
Dengan gerak cepat, personel kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku kedua inisial FZ, hingga akhirnya berhasil diamankan.
“Personel menanyakan tentang keberadaan sepeda motor dan kedua pelaku mengaku bahwa sepeda motor tersebut telah dititipkan di rumah kerabatnya alias Ama Meri di Desa Dahana, Kecamatan Bawalato Kab Nias,” bebernya.
Mendengar keterangan kedua pelaku, personel langsung menuju ke lokasi tersebut dan berhasil menemukan satu unit sepeda motor Beat Street berwarna hitam.
Baca Juga:
Anggota Polisi Tendang Wanita ODGJ di Rantauprapat Gegara Bakar Motor
“Barang bukti dan kedua pelaku langsung dibawa personel Sat Reskrim Polres Nias untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”
“Motif kedua pelaku mencuri sepeda motor itu karena ingin memiliki,” sebutnya.
Atas perbuatannya, terhadap kedua pelaku dijerat dengan pasal Pasal 363 ayat 1 ke 4e subs pasal 362 jo pasal 55 dari KUHPidana.