WahanaNews-Nias | Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menyampaikan jika perkara dugaan korupsi di PDAM Tirta Umbu Kabupaten Nias telah diterima, dan sudah dilakukan pelimpahan dari Penyidik Polres Nias ke JPU.
"Untuk tersangka inisial PNS (mantan Plt. Bendahara) sudah dilimpahkan, berkas perkara, barang bukti dan juga tersangkanya sudah kita terima kemarin, Rabu (26/7/2023)," kata Kajari Gunungsitoli, Damha, melalui Kasi Intel, Sulaiman Rivai Harahap, kepada WahanaNews.co, di ruang kerjanya, Jalan Soekarno No. 9, Gunungsitoli, Kamis (27/7/2023) siang.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Tersangka PNS (mantan Plt. Bendahara PDAM Kabupaten Nias) saat dilimpahkan ke Kejari Gunungsitoli. [Foto: dok. Humas Polres Nias]
Sulaiman menjelaskan, selain tersangka PNS, pihaknya juga telah menerima berkas perkara mantan Direktur PDAM Tirta Umbu Nias, inisial JN.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
"Berkasnya tersangka JN memang sudah kita terima, tapi sudah kita kembalikan karena masih ada yang harus dilengkapi Penyidik," terangnya.
Ia memberitahukan, khusus terhadap tersangka PNS telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Gunungsitoli, dan direncanakan akan segera digelar untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
"Kita rencanakan secepatnya sudah bisa disidangkan," ujar Sulaiman.