Nias.WahanaNews.co, Nias Selatan - Belakangan ini media sosial dihebohkan atas viralnya seorang bocah perempuan berinisial N (10) asal Desa Hilikara, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan yang diduga mengalami kekerasan bertahun-tahun.
Dari gambar dan video yang beredar di media sosial, sepintas terlihat kondisi N mengalami patah kaki.
Baca Juga:
Antara Hasil Rontgen dengan Pernyataan Kades Terkait Bocah Viral di Nias Selatan Tuai Kontroversi
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara terhadap kondisi bocah tersebut ditemukan kelainan tulang belakang melengkung merupakan kelainan kongenital atau bawaan lahir.
Tidak hanya itu, Dinkes sendiri juga menyatakan pada kakinya tidak tampak ada patahan dan kondisi tersebut sudah ada sejak lahir.
Selain itu, bocah tersebut juga mengalami stunting dan memiliki bentuk kaki O.
Baca Juga:
Hasil Rontgen Bocah di Nias Selatan Disebut Bawaan Lahir, Polisi Bilang Begini
Yarman Ndruru, orang tua N. [WahanaNews/Ist]
Hal itu dibantah Yarman Ndruru yang merupakan ayah N. Ia mengatakan bahwa anaknya tidak cacat sewaktu lahir.
"Sedikitpun tidak cacat (dari lahir), sehat-sehat saja," kata Yarman kepada Nias.WahanaNews.co, Selasa (4/2/2025) siang.
Kisah Hidup Keluarga N
Lantas Yarman pun menceritakan kisah kehidupan keluarganya yang hidup susah karena kesulitan ekonomi.
Ia menikah dengan istrinya yang bernama Yuliba Giawa pada tahun 2013. Dan kemudian bersama istrinya pindah ke Hinako, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat.
Setahun setelah menikah mereka pun dikaruniai seorang anak perempuan bernama N. Dan setahun berikutnya adik N lahir, namun meninggal dunia pada usia seminggu.
Selama di Hinako, untuk menghidupi keluarga, Yarman bekerja memanjat pohon kelapa. Seiring berjalan waktu N tumbuh sebagai anak normal pada umumnya, yang mulai merangkak dan belajar berjalan.
Tapi siapa sangka, saat N berusia 2 tahun, Yarman terjatuh ketika memanjat pohon kelapa. Akibatnya tulang punggungnya patah dan kaki sebelah kirinya kaku tidak bisa bergerak dengan normal.
Kemudian orang tua dan mertuanya menjemput mereka untuk pulang kampung.
Tiba di kampung halamannya di Desa Hilikara, kondisinya masih sakit akibat jatuh dari pohon kelapa.
Mereka pun tinggal satu rumah dengan Ayahnya, bersama ibu tirinya (istri ayahnya) dan empat orang saudara tirinya.
Yarman sendiri merupakan anak tunggal dari istri pertama Ayahnya.
Sejak pulang ke kampung halaman, Yarman mengatakan sering terjadi cekcok di rumah.
Kondisinya pada saat itu masih terbaring sakit. Istrinya pernah mengeluh karena sering terlibat cekcok dengan ibu tirinya.
Bahkan suatu hari, istrinya pernah mengajaknya pergi dari rumah itu.
Tapi karena kondisinya masih terbaring sakit, ia pun tidak bisa berbuat apa-apa.
Hingga suatu waktu, istrinya nekat kabur dari rumah membawa anaknya.
"Itu kejadiannya 3 bulan setelah kami pulang ke rumah, sekitar tahun 2017, istriku melarikan diri membawa anakku, dan dicegat keluarga di Pelabuhan Gunungsitoli",
"Tapi istriku tetap bersikukuh untuk pergi, sedangkan anakku dibawa kembali ke kampung," tuturnya.
Sejak saat itu, Yarman tidak pernah bertemu dengan istrinya.
"Sampai saat ini saya tidak pernah komunikasi dan apalagi bertemu dengannya, saya tidak tahu di mana dia berada," katanya.
Lalu, 3 bulan setelah istrinya pergi, kondisi kesehatannya pun sudah mulai berangsur membaik. Dan pada tahun 2019, ia memutuskan untuk pergi merantau.
"Saat itu saya titipkan anakku kepada keluarga di kampung dalam kondisi sehat dan baik," ujarnya.
Pertama sekali ia merantau ke Sibolga, dan bekerja di kebun karet.
"Di situ ada saudara kandung ayahku, selama setahun saya bekerja menyadap karet," katanya.
Setahun kemudian, ia pun pergi ke Padang, Sumatera Barat. Selama di sana ia bekerja sebagai buruh di perusahaan kelapa sawit dengan gaji Rp 700 ribu per bulan.
Meski di perantauan, Yarman mengaku tetap berusaha menghubungi keluarganya di kampung dan menanyakan keadaan N.
"Awalnya komunikasi dengan ayah di kampung selalu lancar, dan setiap ku tanyakan keadaan N diberitahukan sehat," bebernya.
Bahkan, ia pernah berniat ingin membawa N ke Padang untuk tinggal bersamanya dengan meminta bantu melalui sepupunya yang berada di Pekanbaru.
"Saat itu saya minta bantu kepada sepupuku yang kebetulan pulang kampung agar bisa membawa anakku, tapi tidak diizinkan keluarga di kampung," sebutnya.
Belakangan, Yarman mengatakan jika ayahnya malah melarangnya untuk menghubungi mereka.
'Terakhir sewaktu ku hubungi ayahku meminta agar saya jangan lagi menanyakan kabar N dan menghubungi mereka",
"Sejak saat itu setiap ku hubungi tidak diangkat mereka," tukasnya.
Yarman mengaku sempat tidak percaya jika yang viral di media sosial adalah putrinya.
"Saya sedih dan tidak percaya melihatnya, karena sewaktu ku tinggalkan dia sehat-sehat saja," katanya.
Saat ini, ia hanya berharap agar anaknya bisa pulih dan normal kembali.
"Saya berharap dia bisa pulih, kalaupun anakku akan tetap cacat, saya akan merawatnya," ujar dia dengan wajah sedih.
Polres Nias Tetapkan 1 Orang Jadi Tersangka
Terkait kasus yang menimpa N, Polres Nias Selatan telah menetapkan satu orang menjadi tersangka.
Tersangka ini tak lain adalah adik tante korban, inisial DE alias D (18).
Polres Nias Selatan menetapkan D sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta menemukan alat bukti dugaan kekerasan terhadap N.
"Saat ini telah dilakukan penahanan kepada tersangka, atas perbuatannya kita terapkan Pasal 80 ayat 1 dan atau ayat 2 junto pasal 76 C dari Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Sugiabdi, Rabu (29/1/2025) sore. [CKZ]