WahanaNews-Nias | Kepolisian Resor (Polres) Nias akhirnya berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi di bawah jembatan sungai Nou Gunungsitoli tepatnya di Gang Nipah, Lingkungan I, Kelurahan Ilir, Gunungsitoli, Sabtu (22/4/2023) sore, sekira pukul16.24 Wib.
Kasus yang mengegerkan warga Gunungsitoli ini terungkap setelah Penyidik Polres Nias turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi hingga memperoleh hasil Deoxyribose Nucleic Acid (DNA).
Baca Juga:
Sungguh Tega, Bayi Dicekoki Obat Penggemuk Sama Babysitter di Surabaya Selama 2 Tahun
Dari hasil penyidikan, Polres Nias menetapkan inisial DT (23), Mahasiswa, sementara ayah kandung korban berinisial ST alias ZIDAN.
“DT ini merupakan ibu kandung korban, dan ayah kandung korban hingga saat ini masih dalam pengejaran,” ungkap Kapolres Nias, AKBP Luthfi, melalui Ps. Humas Polres Nias, Aiptru Yadsen F. Hulu, dihubungi Nias.WahanaNews.co, Senin (8/5/2023) malam.
Yadsen membeberkan, berdasarkan hasil pemeriksaan bayi tersebut berjenis kelamin perempuan, dan diperkirakan berumur 6 bulan.
Baca Juga:
Terlalu! Ayah Kandung Tega Jual Bayi Demi Beli Handphone dan Judi
“Dari hasil tes DNA, positif identik,” sebutnya.
Lebih jauh, ia mengungkapkan, penemuan orok bayi yang diperkirakan berumur 6 bulan tersebut berawal saat piket Sat Reskrim Polres Nias memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya bayi yang ditemukan di Gang Nipah Lingkungan I Kel. Ilir Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di bawah jembatan Nou pada hari Sabtu (22/4/2023) sore sekira pukul 17.00 Wib.
Kemudian, Piket Sat Reskrim langsung turun mendatangi TKP, “dan benar ditemukan mayat bayi yang sudah berada di atas sungai dan setelah mayat bayi tersebut dibawa ke RSUD dr. Thomsen Nias,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan dan intograsi dari saksi yang berada di seputaran TKP menerangkan pada hari Kamis (20/4/2023) sekira pukul 02.00 Wib, salah seorang saksi sempat melihat tersangka DT sedang berada dalam kamar mandi tempat kosnya.
Selain itu, saksi juga melihat salah seorang pria inisial ST alias Zidan yang diduga adalah pacar dari DT sedang menunggu di depan kamar mandi.
“Tidak lama setelah itu, ST alias Zidan kemudian masuk ke dalam kamar mandi dengan membawa plastik berwarna hijau,” bebernya.
Tak lama berselang, ST alias Zidan keluar dari dalam kamar mandi itu dengan membawa plastik berwarna hijau.
“Lalu ST membuang plastik yang diduga di dalamnya ada orok bayi ke sungai yang berada di bawah jembatan Nou,” ungkap Yadsen.
Mendapat informasi tersebut, kemudian Penyidik melakukan interogasi terhadap tersangka DT.
Dan dari hasil introgasi DT mengakui perbuatannya telah menggugurkan bayinya dengan cara meminum obat atau pil yang sebelumnya telah diberikan oleh pacarnya inisial ST alias Zidan.
“Tersangka meminum pil itu lalu mengeluarkan bayi yang berada di dalam perutnya di dalam kamar mandi kos”,
“Setelah bayi tersebut keluar dari dalam perutnya kemudian dimasukkan ke dalam plastik berwarna hijau dan lalu kemudian dibuang pacarnya ke sungai yang berada tidak jauh dari kosnya,” imbuhnya.
Dari hasil pendalaman dan keterangan dari DT, motif ibu kandung bayi nekat mengugurkan bayi dalam perutnya karena ia merasa malu atas kehamilannya.
“Dia [DT] mengetahui bahwa hubungannya dengan ST alias ZIDAN tidak disetujui orang tuanya sehingga dia menyembunyikan kehamilannya”,
“Mereka takut, anak dari hasil hubungan gelap mereka diketahui oleh keluarga, belakangan DT menyesali perbuatannya,” sebut Yadsen.
Atas perbuatannya, kepada DT ibu kandung bayi tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan, sedangkan ZT alias Zidan masih dalam pengejaran.
Khusus untuk DT diterapkan pasal 77A ayat (1) Jo pasal 45A UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 Jo UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Sudah resmi kita tahan sejak tanggal 4 Mei 2023, dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara,” tegasnya.
Sementara untuk pacar DT, sambung Yadsen, ST alias Zidan ini telah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali.
“Namun belum dihadiri, kita himbau kepada ST alias Zidan maupun kepada keluarganya agar dapat menyerahkan diri kepada pihak Penyidik Polres Nias dan tidak mempersulit jalannya Penyidikan,” katanya.
Sebagai informasi, DT ibu kandung korban selama ini bekerja sebagai pelayan di salah satu cafe dan restoran ternama di Kota Gunungsitoli, sedangkan DT alias Zidan bekerja sebagai kurir pengantar barang di perusahaan ekspedisi atau pengiriman barang.
Sebelumnya diberitakan, warga Gunungsitoli sontak digegerkan dengan penemuan mayat bayi berjenis kelamin perempuan di bawah jembatan sungai Nou, tepatnya di Gang Nipah, Lingkungan I, Kelurahan Ilir, Gunungsitoli, Sabtu (22/4/2023) sore, sekira pukul16.24 Wib.
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lokasi, mayat bayi masih lengkap dengan tali pusar, ditemukan oleh 4 (empat) orang bocah yang sedang berada di pinggir sungai Nou.
Saat pertama kali ditemukan, kondisi bayi sedang mengambang di atas sungai Nou. Seketika para bocah itu mengambilnya dengan menggunakan tanggok ikan dan membawa ke atas pinggir sungai. [CKZ]