Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli - Polres Nias berhasil meringkus tiga orang pria pelaku narkoba jenis sabu di Nias Utara, pada hari Minggu (20/08/2023).
Penangkapan tersebut dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Andri GT. Siregar. Ketiga pria yang berhasil diringkus berinisial YW (44), AZ (26) dan NRA (25) ini diringkus.
Baca Juga:
Kapolres Nias Pimpin Sertijab Para Kapolsek dan Kasat Narkoba, Ini Pesannya
Hal ini diungkapkan Kapolres Nias, AKBP Luthfi, melalui Kasat Narkoba, AKP Andri GT Siregar, melalui keterangan resminya yang diterima Nias.WahanaNews.co, Selasa (05/09/2023) siang.
“Awalnya kita mengamankan AZ dan NRA di jalan arah Lahewa Desa Hilidundra, Lotu Nias Utara," ungkap Andri GT Siregar.
Ketika digeledah, lanjut Andri GT Siregar, dari AZ ditemukan barang bukti satu buah plastik klip diduga narkotika jenis sabu.
Baca Juga:
Kesal Disuruh Cari Kerja, Suami di Gunungsitoli Aniaya Istri Kini Ditahan Polisi
Kemudian, setelah diinterogasi, keduanya mengaku sebagai kurir dan barang haram tersebut milik YW.
"Tim kita langsung bergerak dan berhasil membekuk YW di depan SPBU Lahewa, Nias Utara," katanya.
Tambahnya, kepada ketiga pelaku diancam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“ Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, “ tutup mantan Kapolsek Siantar Timur ini.
[Redaktur: Sabarman Zalukhu]