NIAS.WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli - Polres Nias mengungkap 6 kasus tindak pidana narkotika selama periode 13 Mei hingga 2 Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 6 tersangka dan menyita barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 9,20 gram.
Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Toba 2026 yang dilaksanakan selama 21 hari oleh Sat Narkoba Polres Nias.
Baca Juga:
Polres Nias Tuai Apresiasi Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Nias Utara Naik ke Penyidikan
Keberhasilan ini juga menegaskan komitmen Polres Nias dalam memberantas peredaran narkotika.
Kapolres Nias, AKBP Agung, melalui Waka Polres, Kompol S.K. Harefa, mengatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
"Sebenarnya target yang ditetapkan untuk Polres Nias selama Operasi Antik 2026 sebanyak 4 kasus, sementara selama pelaksanaan operasi kita berhasil mengungkap 6 kasus, sehingga ini melampaui target operasi yang telah ditetapkan," kata S.K. Harefa didampingi Plt. Kasi Propam, Ipda Listono, dan KBO Sat Narkoba, Ipda Alexander Maradona Tarigan, Kamis (4/6/2026).
Baca Juga:
Polisi Terus Dalami Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Nias Utara, Sudah 22 Saksi Diperiksa
Ia menegaskan, Polres Nias tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika.
"Upaya penegakkan hukum akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya narkotika," tegas mantan Kasat Reskrim Polres Nias itu.
Melalui Operasi Antik Toba 2026, Polres Nias berharap tercipta lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan Narkotika sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktifitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
"Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama, dukungan dan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan wilayah hukum Polres Nias yang aman, sehat dan bebas narkoba," tambah S. K. Harefa. [CKZ]