Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli -
Kepolisian Resor (Polres) Nias terbitkan dua Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku kasus penipuan dan penggelapan.
Di antaranya, Onius Waruwu (43), Lk, Pegawai Negeri Sipil (PNS), warga Desa Hilizoi, dan Aroni Ndraha (49), Lk, Wiraswasta, Warga Desa Soewe, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias.
Baca Juga:
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo ditangkap Jatanras Poldasu
"Keduanya DPO kasus Penipuan dan penggelapan sesuai dengan laporan korban," kata Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Adlersen Lambas Parto, Jumat (16/8/2024) sore.
Adlersen mengungkapkan korban dari kasus penipuan dan penggelapan itu merupakan warga Desa Fadoro Tandrahoso, Desa Berua, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara bernama Urbanus Gea (32).
"Tindak pidana penipuan dan penggelapan itu terjadi tepatnya di rumah korban pada Jum'at 23 Juni 2023 lalu," ungkapnya.
Baca Juga:
Pemulangan DPO Dari Filipina ke Indonesia Disebut Menko Yusril Gunakan Perjanjian MLA
Modus pelaku melancarkan aksinya kepada korban dengan menawarkan sebuah paket pekerjaan.
"Pelaku menawarkan paket pekerjaan yang hingga kini belum bisa dijelaskannya," ujarnya.
Sementara, korban Urbanus Gea menuturkan kejadian penipuan dan penggelapan tersebut terjadi pada tahun 2023.
"Kami kedua belah pihak telah sepakat untuk bekerjasama pada salah satu proyek pembangunan sebuah gedung, dan karena percaya saya mengirimkan uang kepada pelaku," sebut Urbanus.
Namun, kata Urbanus, lama-kelamaan ia pun merasa curiga dengan sikap para pelaku karena tidak ada komunikasi lebih lanjut.
Akhirnya, Urbanus pun merasa kecewa dan ditipu pelaku sehingga pada 29 Juni 2023 lalu melaporkan hal tersebut ke Polres Nias.
Ia berharap agar kasus tersebut segera diselesaikan dan pelaku yang berstatus DPO dapat segera ditangkap dan diproses seadil-adilnya.
"Semoga Polisi segera menangkap kedua pelaku dan menghukum sesuai dengan tindakannya," harap dia. [CKZ]