"Terimakasih atas dukungannya, apa yang menjadi aspirasi dan harapan masyarakat akan kita tampung," ucapnya.
Firman Halawa menegaskan bahwa dalam penanganan kasus korupsi, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka maka Penyidik harus memiliki minimal dua alat bukti.
Baca Juga:
Nama Djaka Budi Utama Terseret Kasus Korupsi, Begini Respons Ditjen Bea Cukai
"Jadi setiap proses dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Aksi unjuk rasa ini dikawal puluhan aparat dari Polres Nias. Setelah menyampaikan aspirasinya, massa aksi membubarkan diri dengan tertib. [CKZ]