Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli - Ketua Projo Kabupaten Nias, Darwis Zendrato, mengingatkan Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, untuk tidak berdiri di atas kepentingan PT. PLN.
Hal ini menyusul disampaikannya menanggapi adanya pernyataan orang nomor satu di Nias Utara yang terkesan mendukung rencana PLN memindahkan PLTG Idanoi 25 MW ke Pulau Sulawesi.
Baca Juga:
Pengamat: Adakah Kebijakan Jokowi yang Kurang Tepat karena Bisikan Projo?
"Kami ingatkan saudara Amizaro Waruwu untuk jangan berspekulasi terkait rencana pemindahan PLTG itu, semestinya berdiri untuk kepentingan masyarakat Pulau Nias," kata Darwis, Jum'at (2/8/2024).
Ia mengatakan, PLTG Idanoi 25 MW merupakan komitmen Presiden Jokowi terhadap masyarakat Pulau Nias dalam mewujudkan Nias Terang.
"Jadi tidak ada kewenangan saudara Amizaro Waruwu mengevaluasi komitmen Presiden Jokowi, anda belum jadi Bupati pada saat itu sewaktu Presiden berkunjung ke Pulau Nias",
Baca Juga:
Ketua Projo Usul Jokowi Pindah Partai, Senior PDIP Minta Jangan Paksa
"Sekali lagi tidak ada kapasitasnya (Amizaro Waruwu) untuk mengevaluasi atau merubah komitmen itu, termasuk Dirut PLN Darmawan Prasodjo," tegasnya.
Darwis pun menolak dengan keras, rencana pemindahan atau relokasi keluar Mesin PLTG Idanoi 25 MW itu.
"Walau dengan alasan apa pun juga, itu tidak boleh dipindahkan, itu solusi terbaik saat terjadinya krisis listrik terparah yang melanda Pulau Nias pada tahun 2016-2017 beberapa tahun yang lalu," ujarnya