Nias.WahanaNews.co, Nias Barat – Kericuhan yang terjadi pada saat Musyawarah Daerah (Musda) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Nias Barat di Tokosa Hall, Desa Onolimbu, Kecamatan Lahomi, Nias Barat, Sabtu (7/10/2023) siang, mengakibatkan Musda tersebut batal dilaksanakan akhirnya berbuntut panjang.
Pasalnya, Ketua Karetaker Musda PPNI Kabupaten Nias Barat, Aswin, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang menyusun agenda upaya hukum berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki berupa rekaman suara dan chat WhatsApp.
Baca Juga:
Punguan Sibagariang Boru Kota Medan Sekitarnya Siap Gelar Ibadah Hari Doa dan Pelantikan Pengurus Baru di Medan 14 Juli 2024
“Kita sedang kaji untuk melakukan upaya hukum dan melaporkan hal ini ke pihak Kepolisian,” tegas Aswin melalui keterangan tertulisnya yang diterima Nias.WahanaNews.co Minggu (8/10/2023) siang.
Aswin mengatakan bahwa tindakan oknum yang merusak properti milik orang lain dapat dipidana.
“Jika melihat pasal 406 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa orang yang merusak properti orang lain dipidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda maksimal Rp 4.500,” jelasnya.
Baca Juga:
Selamat atas Musyawarah Daerah IPeKB dari Kepala BKKBN Sultra
Tidak hanya itu, lanjut Aswin, pada pasal 1365 KUHPerdata menyebutkan bahwa perbuatan yang dilakukan dengan sengaja ataupun dilakukan karena kurang hati-hati atau kealpaan memiliki akibat hukum yang sama yaitu pelaku tetap bertanggung jawab mengganti seluruh kerugian yang diakibatkan dari Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukannya.
Kemudian, pasal 29 UU ITE menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
“Upaya lain juga akan kita lakukan karena mencoreng nama baik organisasi dan etika profesi,” kata Aswin dengan enggan menyebutkan nama oknum yang akan dilaporkan.