Nias.WahanaNews.co, Nias Barat – Kericuhan yang terjadi pada saat Musyawarah Daerah (Musda) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Nias Barat di Tokosa Hall, Desa Onolimbu, Kecamatan Lahomi, Nias Barat, Sabtu (7/10/2023) siang, mengakibatkan Musda tersebut batal dilaksanakan akhirnya berbuntut panjang.
Pasalnya, Ketua Karetaker Musda PPNI Kabupaten Nias Barat, Aswin, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang menyusun agenda upaya hukum berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki berupa rekaman suara dan chat WhatsApp.
Baca Juga:
Punguan Sibagariang Boru Kota Medan Sekitarnya Siap Gelar Ibadah Hari Doa dan Pelantikan Pengurus Baru di Medan 14 Juli 2024
“Kita sedang kaji untuk melakukan upaya hukum dan melaporkan hal ini ke pihak Kepolisian,” tegas Aswin melalui keterangan tertulisnya yang diterima Nias.WahanaNews.co Minggu (8/10/2023) siang.
Aswin mengatakan bahwa tindakan oknum yang merusak properti milik orang lain dapat dipidana.
“Jika melihat pasal 406 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa orang yang merusak properti orang lain dipidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda maksimal Rp 4.500,” jelasnya.
Baca Juga:
Selamat atas Musyawarah Daerah IPeKB dari Kepala BKKBN Sultra
Tidak hanya itu, lanjut Aswin, pada pasal 1365 KUHPerdata menyebutkan bahwa perbuatan yang dilakukan dengan sengaja ataupun dilakukan karena kurang hati-hati atau kealpaan memiliki akibat hukum yang sama yaitu pelaku tetap bertanggung jawab mengganti seluruh kerugian yang diakibatkan dari Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukannya.
Kemudian, pasal 29 UU ITE menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
“Upaya lain juga akan kita lakukan karena mencoreng nama baik organisasi dan etika profesi,” kata Aswin dengan enggan menyebutkan nama oknum yang akan dilaporkan.
Lanjut Aswin, dalam hal ini, DPW PPNI Sumatera Utara akan memberikan fakta-fakta dan langkah yang sudah di laksanakan sejak berakhirnya SK DPD PPNI Nias Barat 2013-2018.
“Sampai dilakukan Musda pada tahun 2020 lalu [gagal], dan pada tanggal 15 Juli 2023 DPW mengutus 5 orang pengurus DPW”, bebernya.
Pengurus ini, sambungnya, melakukan kordinasi dan konsolidasi ke DPD, DPK PPNI serta Perawat di Nias Barat.
“Pertemuan tersebut dihadir Kadis Kesehatan kabupaten Nias Barat, Sabar Hati Gulo, Sekretaris Dpd Nias Barat, 1 orang dari DPK dan selebihnya utusan Puskesmas berdasarkan Surat Tugas (ST), yg hadir pada saat itu hampir 50 lebih,” terangnya.
Sebelumnya dilaporkan, Musda PPNI Kabupaten Nias Barat diwarnai kericuhan.
Sekira pukul 14.00 wib, sebelum kegiatan Musda dimulai, terdapat beberapa oknum Perawat baik dari unsur ASN maupun honorer melakukan protes keras menolak Musda tersebut dilaksanakan.
Kericuhan sempat memanas, saat salah seorang oknum Perawat yang mencoba menurunkan spanduk dengan menarik paksa hingga hampir jatuh.
Mereka menolak Musda tersebut dilaksanakan karena tidak sesuai dengan AD/ART PPNI. Akibatnya, Musda tersebut batal dilaksanakan.
Terpisah, Ketua DPW PPNI Provinsi Sumatera Utara, Mahsur Al Hazkiani,dalam keterangan resminya, Minggu (8/10/2023) membantah jika pelaksanaan Musda tersebut tidak sesuai mekanisme dan AD/ART organisasi.
“Jadi kami di sini pengurus DPW tidak mungkin melakukan sesuatu itu yang melanggar AD/ART begitu juga peraturan organisasi”,
“Sejak awal proses ini sudah berjalan, tentunya ada SK kepengurusan dan panitia juga sudah membuat group WhatsApp artinya seluruh panitia sudah ada dalam group tersebut dan seluruh rencana rencana kegiatan Musda ini sudah di sampaikan di group WhatsApp tersebut, itu laporan dari ketua karatekernya,” ujarnya.
[Redaktur: Sabarman Zalukhu]