Termasuk masyarakat diminta
berperan aktif untuk tidak
membeli atau mengedarkan rokok
ilegal, serta melaporkan apabila
menemukan peredarannya.
Dengan penegakan hukum yang
konsisten, diharapkan peredaran
rokok ilegal ini dapat
ditekan demi melindungi
kesehatan masyarakat serta
menjaga penerimaan negara.
Baca Juga:
Peredaran Rokok Ilegal di Maluku Digagalkan, Pelaku Disanksi Tiga Kali Lipat
Menkeu Larang Penjualan Rokok Ilegal
Dilansir dari berbagai sumber, mulai 1 Oktober 2025, Pemerintah Indonesia resmi melarang penjualan rokok ilegal di seluruh kanal distribusi, termasuk warung kelontong dan platform e-commerce. Kebijakan itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa
Purbaya menegaskan bahwa pelarangan peredaran rokok ilegal merupakan bagian dari menekan peredaran rokok tanpa pita cukai.
Baca Juga:
Rokok Ilegal Merajalela, Pemda Didorong Lebih Aktif Awasi Produsen dan Jalur Distribusi
Peredaran rokok ilegal ini telah merugikan negara dari sisi penerimaan cukai dan selain itu menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Sanksi Hukum bagi Pengedar atau Penjual
Untuk diketahui, mengedarkan atau menjual rokok ilegal sebagai pelanggaran pidana.