NIAS.WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli - Peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal kian marak di Kota Gunungsitoli. Sejumlah warung atau toko kelontong diduga menjualnya dengan bebas.
Dari penelusuran, Senin (29/9/2025), rokok ilegal ini dijual dengan harga bervariasi kisaran Rp 14.000 sampai dengan Rp 17.000. Sehingga menarik minat perokok untuk membelinya karena harganya lebih murah daripada rokok legal yang ada pita cukai.
Baca Juga:
Bea Cukai dan Penyelundup Balpres Ilegal Kejar-Kejaran di Tol
Setidaknya, ada beberapa merek rokok ilegal yang mudah ditemui di toko kelontong antara lain Oris, Infinix, Luffman, dan lain-lain.
Bahkan ada toko kelontong yang nekat memajang berdampingan dengan rokok bercukai resmi. Ada juga yang menjual dengan cara sembunyi-sembunyi.
Herannya, Aparat Penegak Hukum (APH) ataupun pihak terkait terkesan tutup mata. Mereka tidak pernah melakukan sosialisasi maupun razia.
Baca Juga:
Bea Cukai Ungkap Alasan Rokok Ilegal Menjamur: Warga RI Masih Cari yang Murah!
Diduga rokok ilegal ini diselundupkan ke Kota Gunungsitoli melalui jalur laut. Beredar isu, ada bos besar pemasok rokok ilegal ini ke Gunungsitoli. Tidak hanya di Kota Gunungsitoli, rokok ilegal ini menurut informasi didistribusikan ke beberapa wilayah kabupaten yang ada di Pulau Nias.
Pemda dan APH Diminta Bertindak
Dengan maraknya peredaran rokok ilegal ini telah menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat, diharapkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan APH maupun pihak terkait lainnya untuk melakukan sosialisasi dan razia.