NIAS.WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli - Peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal kian marak di Kota Gunungsitoli. Sejumlah warung atau toko kelontong diduga menjualnya dengan bebas.
Dari penelusuran, Senin (29/9/2025), rokok ilegal ini dijual dengan harga bervariasi kisaran Rp 14.000 sampai dengan Rp 17.000. Sehingga menarik minat perokok untuk membelinya karena harganya lebih murah daripada rokok legal yang ada pita cukai.
Baca Juga:
Peredaran Rokok Ilegal di Maluku Digagalkan, Pelaku Disanksi Tiga Kali Lipat
Setidaknya, ada beberapa merek rokok ilegal yang mudah ditemui di toko kelontong antara lain Oris, Infinix, Luffman, dan lain-lain.
Bahkan ada toko kelontong yang nekat memajang berdampingan dengan rokok bercukai resmi. Ada juga yang menjual dengan cara sembunyi-sembunyi.
Herannya, Aparat Penegak Hukum (APH) ataupun pihak terkait terkesan tutup mata. Mereka tidak pernah melakukan sosialisasi maupun razia.
Baca Juga:
Rokok Ilegal Merajalela, Pemda Didorong Lebih Aktif Awasi Produsen dan Jalur Distribusi
Diduga rokok ilegal ini diselundupkan ke Kota Gunungsitoli melalui jalur laut. Beredar isu, ada bos besar pemasok rokok ilegal ini ke Gunungsitoli. Tidak hanya di Kota Gunungsitoli, rokok ilegal ini menurut informasi didistribusikan ke beberapa wilayah kabupaten yang ada di Pulau Nias.
Pemda dan APH Diminta Bertindak
Dengan maraknya peredaran rokok ilegal ini telah menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat, diharapkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan APH maupun pihak terkait lainnya untuk melakukan sosialisasi dan razia.
Termasuk masyarakat diminta
berperan aktif untuk tidak
membeli atau mengedarkan rokok
ilegal, serta melaporkan apabila
menemukan peredarannya.
Dengan penegakan hukum yang
konsisten, diharapkan peredaran
rokok ilegal ini dapat
ditekan demi melindungi
kesehatan masyarakat serta
menjaga penerimaan negara.
Menkeu Larang Penjualan Rokok Ilegal
Dilansir dari berbagai sumber, mulai 1 Oktober 2025, Pemerintah Indonesia resmi melarang penjualan rokok ilegal di seluruh kanal distribusi, termasuk warung kelontong dan platform e-commerce. Kebijakan itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa
Purbaya menegaskan bahwa pelarangan peredaran rokok ilegal merupakan bagian dari menekan peredaran rokok tanpa pita cukai.
Peredaran rokok ilegal ini telah merugikan negara dari sisi penerimaan cukai dan selain itu menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Sanksi Hukum bagi Pengedar atau Penjual
Untuk diketahui, mengedarkan atau menjual rokok ilegal sebagai pelanggaran pidana.
Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54 berbunyi:
"Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar".
Pasal 56 berbunyi:
"Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar". [CKZ]