WahanaNews-Nias | Persatuan Jaksa Republik Indonesia (PERSAJA) wilayah Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melaporkan pengacara Alvin Lim ke Polres Nias buntut sebut 'Kejaksaan Sarang Mafia' yang diunggah di kanal Youtube Quotient TV.
Ketua Persatuan Jaksa (Persaja) Gunungsitoli, Solidaritas Telaumbanua, membenarkan jika pihaknya telah melaporkan Alvin Lim di Polres Nias.
Baca Juga:
Yasonna Laoly: Pernyataan Alvin Lim Soal Ferdy Sambo Hoaks
"Ya, hari ini kita laporkan di Polres Nias," kata Ketua Persaja Gunungsitoli, Solidaritas Telaumbanua, usai menyampaikan laporan di SPKT Polres Nias, Rabu (28/9) sore.
Ia menjelaskan, baru-baru ini media dihebohkan dengan video YouTube yang diduga milik Alvin Lee, yang mengatakan bahwa Adhiyaksa adalah mafia hukum, mafia peradilan, kejaksaan itu isinya sampah dan kotoran dan masih banyak pernyataan lainnya.
Atas pernyataan tersebut, dia menilai Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan menghina institusi Kejaksaan.
Baca Juga:
Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Ditahan di Ruang AC, Ini Respons Mahfud MD
"Videonya provokatif serta telah menyebarkan kebencian yang menjatuhkan marwah Kejaksaan di seluruh Indonesia," ujar Kasi Pidsus Kejari Gunungsitoli ini.
Menurutnya, tindakan serta pernyataan Alvin Lim bisa dikategorikan sebagai penghinaan dan pencemaran nama baik dan atau ujaran kebencian.
"Menurut kami melanggar pasal 45 ayat 3, 45 (a) ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," sebut Solidaritas Telaumbanua.
Solidaritas Telaumbanua mengatakan bahwa laporan ini dibuat atas nama perseorangan dan sekaligus anggota Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Wilayah Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
"Kami berharap Polres Nias dapat menindaklanjuti karena menurut kami ini adalah pencemaran nama baik kepada kami secara perseorangan dan juga sebagai anggota Persatuan Jaksa Indonesia di wilayah Kejaksaan Negeri Gunungsitoli," ujarnya.
Terpisah, Kapolres Nias, AKBP Luthfi, melalui Ps. Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F. Hulu, membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan tersebut.
"Benar hari ini sudah kita terima laporan melalui SPKT Polres Nias dari PJI wilayah Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang melaporkan tentang pencemaran nama baik atau ujaran kebencian melalui media elektronik," ujar Yadsen.
Lanjut Yadsen, laporan yang disampaikan itu diwakili oleh salah seorang Jaksa dari Kejari Gunungsitoli, atas nama Sunwarnat Telaumbanua.
"Berdasarkan LP itu, maka Polres Nias melalui Sat Reskrim akan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan pemeriksaan saksi saksi," pungkasnya.
Dari pantauan, kedatangan Ketua Persaja Wilayah Kejaksaan Negeri Gunungsitoli turut didampingi Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Berkat Harefa dan Kasi Datun Kejari Gunungsitoli, Arpan dan pelapor Sunwarnat Telaumbanua.
Sebelumnya diberitakan, pernyataan Alvin Lim yang menyebutkan "Kejaksaan Sarang Mafia" lewat akun YouTube Quotient TV akhirnya berbuntut panjang.
Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian, kasus tersebut kini bergulir di polisi.
Bukan hanya itu, ucapan Alvin Lim tersebut membuat seluruh jaksa di Indonesia geram, hingga melaporkannya ke pihak Kepolisian.
Selain itu, berbagai elemen masyarakat menyampaikan bentuk dukungannya kepada Korps Adhyaksa, dengan adanya puluhan karangan bunga berjejer rapi di depan kantor Kejari Gunungsitoli, jalan Soekarno, Nomor 9, Kelurahan Pasar, Gunungsitoli, sejak Senin (26/9) pagi.
Menyikapi adanya sejumlah papan bunga itu, Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Berkat Harefa, menyampaikan terimakasih atas dukungan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.
"Pengiriman karangan bunga tersebut sebagai bentuk dukungan dari berbagai elemen masyarakat kepada Kejaksaan untuk mengambil langkah hukum terhadap Alvin Lim," ujar Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, kepada Nias.WahanaNews.co, di ruang kerjanya, Selasa (27/9) siang.
"Terima kasih untuk semua ucapan dan dukungan yang spontan, seluruh jaksa di Gunungsitoli berterima kasih atas dukungan masyarakat," ucapnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya dalam menyikapi atas adanya pernyataan Alvin Lim tersebut berencana akan melaporkan ke Polres Nias.
"Rencananya melalui Ketua Persaja kita akan melaporkan kasus ini," pungkasnya.[CKZ]