WahanaNews-Nias | Persatuan Jaksa Republik Indonesia (PERSAJA) wilayah Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melaporkan pengacara Alvin Lim ke Polres Nias buntut sebut 'Kejaksaan Sarang Mafia' yang diunggah di kanal Youtube Quotient TV.
Ketua Persatuan Jaksa (Persaja) Gunungsitoli, Solidaritas Telaumbanua, membenarkan jika pihaknya telah melaporkan Alvin Lim di Polres Nias.
Baca Juga:
Yasonna Laoly: Pernyataan Alvin Lim Soal Ferdy Sambo Hoaks
"Ya, hari ini kita laporkan di Polres Nias," kata Ketua Persaja Gunungsitoli, Solidaritas Telaumbanua, usai menyampaikan laporan di SPKT Polres Nias, Rabu (28/9) sore.
Ia menjelaskan, baru-baru ini media dihebohkan dengan video YouTube yang diduga milik Alvin Lee, yang mengatakan bahwa Adhiyaksa adalah mafia hukum, mafia peradilan, kejaksaan itu isinya sampah dan kotoran dan masih banyak pernyataan lainnya.
Atas pernyataan tersebut, dia menilai Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan menghina institusi Kejaksaan.
Baca Juga:
Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Ditahan di Ruang AC, Ini Respons Mahfud MD
"Videonya provokatif serta telah menyebarkan kebencian yang menjatuhkan marwah Kejaksaan di seluruh Indonesia," ujar Kasi Pidsus Kejari Gunungsitoli ini.
Menurutnya, tindakan serta pernyataan Alvin Lim bisa dikategorikan sebagai penghinaan dan pencemaran nama baik dan atau ujaran kebencian.
"Menurut kami melanggar pasal 45 ayat 3, 45 (a) ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," sebut Solidaritas Telaumbanua.