Solidaritas Telaumbanua mengatakan bahwa laporan ini dibuat atas nama perseorangan dan sekaligus anggota Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Wilayah Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
"Kami berharap Polres Nias dapat menindaklanjuti karena menurut kami ini adalah pencemaran nama baik kepada kami secara perseorangan dan juga sebagai anggota Persatuan Jaksa Indonesia di wilayah Kejaksaan Negeri Gunungsitoli," ujarnya.
Baca Juga:
Yasonna Laoly: Pernyataan Alvin Lim Soal Ferdy Sambo Hoaks
Terpisah, Kapolres Nias, AKBP Luthfi, melalui Ps. Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F. Hulu, membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan tersebut.
"Benar hari ini sudah kita terima laporan melalui SPKT Polres Nias dari PJI wilayah Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang melaporkan tentang pencemaran nama baik atau ujaran kebencian melalui media elektronik," ujar Yadsen.
Lanjut Yadsen, laporan yang disampaikan itu diwakili oleh salah seorang Jaksa dari Kejari Gunungsitoli, atas nama Sunwarnat Telaumbanua.
Baca Juga:
Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Ditahan di Ruang AC, Ini Respons Mahfud MD
"Berdasarkan LP itu, maka Polres Nias melalui Sat Reskrim akan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan pemeriksaan saksi saksi," pungkasnya.
Dari pantauan, kedatangan Ketua Persaja Wilayah Kejaksaan Negeri Gunungsitoli turut didampingi Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Berkat Harefa dan Kasi Datun Kejari Gunungsitoli, Arpan dan pelapor Sunwarnat Telaumbanua.
Sebelumnya diberitakan, pernyataan Alvin Lim yang menyebutkan "Kejaksaan Sarang Mafia" lewat akun YouTube Quotient TV akhirnya berbuntut panjang.