Kehadiran EJD dan TT sesuai Surat Perintah Tugas yang ditandatangani OW.
Setelah laporan tersebut diproses dengan melakukan klarifikasi maupun kajian di Sentra Gakkumdu, maka disimpulkan memenuhi unsur pelanggaran pidana.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Siak Imbau Masyarakat Aktif Gunakan Hak Pilih pada PSU 2025
Setelah masuk tahap Penyidikan di Sat Reskrim Polres Nias, ketiga oknum itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga berita ini diturunkan, Nias.WahanaNews.co telah melakukan konfirmasi melalui Plt. Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motovasi Gea, namun masih belum memberikan tanggapan. [CKZ]