Kehadiran EJD dan TT sesuai Surat Perintah Tugas yang ditandatangani OW.
Setelah laporan tersebut diproses dengan melakukan klarifikasi maupun kajian di Sentra Gakkumdu, maka disimpulkan memenuhi unsur pelanggaran pidana.
Baca Juga:
Dituduh Terima Rp300 juta dari Kasus SPPD Sekda, Kajari Nias Selatan: Tidak Benar dan Tak Berdasar
Setelah masuk tahap Penyidikan di Sat Reskrim Polres Nias, ketiga oknum itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga berita ini diturunkan, Nias.WahanaNews.co telah melakukan konfirmasi melalui Plt. Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motovasi Gea, namun masih belum memberikan tanggapan. [CKZ]