Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menuntut tiga orang terdakwa kasus tindak pidana Pemilihan.
Ketiga terdakwa merupakan pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Gunungsitoli yakni Oimonaha Waruwu selaku Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Equator Jaya Daeli selaku Kepala Pelaksana BPBD dan Tema'aro Telaumbanua selaku Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan.
Baca Juga:
Sidang Kasus Pidana Pemilihan, Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Duduk di Kursi Pesakitan
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU di persidang di Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli, Kamis (5/12/2024), ketiga terdakwa dituntut 4 bulan pidana dengan masa percobaan 8 bulan.
Selain itu, kepada terdakwa juga dikenakan membayar denda sebesar Rp 3 juta, dan apabila tidak membayar maka akan diganti hukuman 1 bulan.
Kasi Pidum Kejari Gunungsitoli, Bowo'aro Gulo, mengungkapkan tuntutan tersebut mendasari pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 jo Pasal 71.
Baca Juga:
Tepat di Hari Guru, Supriyani Divonis Bebas
"Bahwa setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang melanggar ketentuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, pidana tersebut juga dapat berupa denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta," terang Bowo'aro Gulo.
Menurut dia, pertimbangan dalam tuntutan yang dibacakan JPU karena dalam pasal tersebut hukuman maksimalnya 6 bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta.
"Pertimbangan utamanya karena terdakwa belum pernah melakukan perbuatan tercela selama ASN, dan belum pernah dihukum," ujarnya.
Pertimbangan lain, lanjut Bowo'aro Gulo, bahwa para terdakwa rata-rata telah mengabdi sebagai ASN selam 20 tahun
"Dan tidak ada kerugian lebih serius bagi pelapor," sebutnya..
Ditambahkannya, setelah pembacaan tuntutan maka akan dilanjutkan dengan pledoi (pembelaan) dari terdakwa.
"Pledoi besok, Jumat 6 Desember, dan pada hari itu juga JPU menyampaikan replik, sedangkan pembacaan putusan akan digelar pada Senin (9 Desember 2024)," tambahnya.
Sebelumnya, ketiganya ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka nomor : SPPD/178.A/RES.1.24/2024/Reskrim, tanggal 04 November 2024.
OW beserta EJD dan TT ditetapkan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang - Undang dan perubahannya.
Dari penelusuran, OW mengeluarkan surat perintah kepada EJD dan TT untuk menjadi saksi salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli nomor urut 1 Karya Bate'e-Yunius Larosa di persidangan di PTUN.
Atas tindakan mereka tersebut, dinilai
menguntungkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli nomor urut 1 Karya Bate'e-Yunius Larosa, sementara pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli nomor urut 2 Sowa'a Laoli - Martinus Lase dirugikan. [CKZ]