Nias.WahanaNews.co, Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut hukuman mati terhadap 44 terdakwa kasus narkoba dari Januari hingga Juni 2024.
"Kejati Sumut, yang yurisdiksinya meliputi 28 kejari dan sembilan cabang kejari, telah menuntut hukuman mati untuk 44 terdakwa narkoba," kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, dilansir dari WahanaNews.co, Rabu (10/7/2024).
Baca Juga:
Skandal Pemotongan Dana BOK, Kejati Sumut Tahan Eks Kadinkes Tapanuli Tengah
Tuntutan hukuman mati tersebut diajukan oleh jaksa penuntut umum, termasuk 18 terdakwa dari Kejari Medan, 14 terdakwa dari Kejari Asahan, lima terdakwa dari Kejari Tanjung Balai, tiga terdakwa dari Kejari Deli Serdang, dua terdakwa dari Kejari Belawan, satu terdakwa dari Kejari Langkat, dan satu terdakwa dari Kejari Binjai.
Yos menjelaskan bahwa tuntutan hukuman mati ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana narkotika, termasuk bandar dan pengguna.
"Dengan adanya tuntutan hukuman mati ini, diharapkan para pengedar dan sindikat lainnya berpikir ulang sebelum melakukan tindakan ilegal tersebut," ujarnya.
Baca Juga:
Bakti Sosial Kejati Sumut: Memeriahkan HBA dan HUT IAD
Mantan Kasi Seksi Penkum Kejati Sumut menyebutkan bahwa penetapan tuntutan hukuman mati ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-undang tersebut menegaskan bahwa hukuman mati adalah hukuman yang setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba.
"Tindak pidana narkotika adalah persoalan yang kompleks dan merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime," lanjut Yos Tarigan.
Menurutnya, narkoba yang diedarkan telah menyebabkan banyak korban jiwa dan merusak masa depan generasi muda Indonesia.
"Oleh karena itu, kami berharap bahwa tuntutan hukuman mati ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama," pungkas Yos Tarigan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]