Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli - Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan pidana pemilihan, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli menggelar sidang perdana terhadap tiga terdakwa, di ruang sidang Cakra, PN Gunungsitoli, jalan Pancasila Nomor 12, Mudik Kota Gunungsitoli, Selasa (03/12/2024) siang.
Ketiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan yakni Oimonaha Waruwu selaku Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Equator Jaya Daeli selaku Kepala Pelaksana BPBD dan Tema'aro Telaumbanua selaku Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan.
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
Agenda sidang pembacaan dakwaan, pengambilan keterangan dari pihak korban dan pemeriksaan para saksi.
Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Sulaiman Rifai Harahap mengatakan agenda sidang yang digelar adalah pemeriksaan para saksi, dan untuk agenda selanjutnya pemeriksaan ahli oleh JPU.
"Dari keterangan para saksi pada sidang ini memberatkan terdakwa, dan pada Rabu akan dilanjutkan dengan agenda sidang pengambilan keterangan dari saksi ahli oleh JPU," kata Sulaiman.
Baca Juga:
Ratusan Guru Gelar Aksi Solidaritas, Kawal Sidang Perdana Guru SD Konawe
Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Ikhtiar Elfasri Gulo, mengatakan pihaknya masih belum bisa menyimpulkan apa saja fakta persidangan, hal ini dikarenakan masih sebatas pengambilan keterangan dari korban, terlapor dan saksi-saksi.
"Informasi yang kami terima, sidang berikutnya JPU masih menghadirkan sejumlah saksi, jadi kami belum bisa menyimpulkan, nanti setelah semua saksi dimintai keterangan, akan kami tanggapi melalui pledoi yang kami ajukan di persidangan," katanya.
Sidang ini dipimpin Zulfadly selaku Hakim Ketua, Gabriel Lase dan Alexander Hengki Yao selaku Hakim Anggota, dengan panitera Anuari Gea dan Roni Syahputra Waruwu.
Bertindak selaku JPU, Nicolaus dan Hendra Tafona'o. Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli, Sowa'a Laoli-Martinus Lase selaku korban, bersama saksi-saksi lainnya turut hadir dalam persidangan ini.
Sebelumnya, ketiganya ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka nomor : SPPD/178.A/RES.1.24/2024/Reskrim, tanggal 04 November 2024.
OW beserta EJD dan TT ditetapkan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang - Undang dan perubahannya.
Dari penelusuran, OW mengeluarkan surat perintah kepada EJD dan TT untuk menjadi saksi salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli nomor urut 1 Karya Bate'e-Yunius Larosa di persidangan di PTUN.
Atas tindakan mereka tersebut, dinilai
menguntungkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli nomor urut 1 Karya Bate'e-Yunius Larosa, sementara pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli nomor urut 2 Sowa'a Laoli - Martinus Lase dirugikan. [CKZ]