NIAS.WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli -
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli berencana akan memanggil mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Parbud) Kabupaten Nias Utara, Fotani Zai, terkait kasus dugaan korupsi pada Pembuatan beberapa Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) Kawasan Wisata pada tahun anggaran 2022.
Selain memanggil Kadis Parbud, pihak Penyedia (Rekanan) juga akan dipanggil untuk diperiksa.
Baca Juga:
Alasan Hukum Menjadikan Nadiem Tersangka Sudah Cukup
"Ia, kita panggil (Kadis dan Rekanan), tapi kita lakukan pemanggilan ulang terhadap 2 penyedia," kata Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang, melalui Kasi Intel, Yaatulo Hulu, kepada NIAS.WAHANANEWS.CO, Kamis (12/6/2025) malam.
Yaatulo Hulu mengungkapkan jika sebelumnya Mantan Kadis Parbud Kabupaten Nias Utara selaku Pengguna Anggaran sudah pernah diperiksa sebagai saksi.
"Kadis sudah kita periksa sebagai saksi, namun akan kita jadwal ulang kembali, dan begitu juga pihak Penyedia PT. Bumi Toran Kencana dan CV. Ninta," ujarnya.
Baca Juga:
Data Terkini di KPK: Kasus Korupsi Didominasi Ratusan Pejabat Eselon dan Swasta
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Fotani Zai dikabarkan baru-baru ini telah mengajukan pensiun dini atas permintaan sendiri.
PPK Ditahan Kejari Gunungsitoli
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap inisial ISZ, seorang ASN di Kabupaten Nias Utara, Kamis (12/6/2025) sore.