NIAS WAHANANEWS.CO, Nias Utara - Di tengah persiapan pelaksanaan even surfing internasional Afulu Pro 2025 di Pantai Selancar Turedawola, Kecamatan Afulu, yang akan diikuti para peselancar dari dalam negeri maupun dari luar negeri, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Nias Utara sebagai salah satu bagian dari Panitia Pelaksana kegiatan tersebut sedang diterpa prahara kasus dugaan korupsi.
Tidak main-main, pada Kamis (12/6/2025), salah seorang PPK inisial ISZ ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. ISZ juga menjabat Kepala Bidang Sarana Prasarana di Disparbud Kabupaten Nias Utara.
Baca Juga:
Melongok Kasus Korupsi DED Kawasan Wisata di Nias Utara, Siapa Aktor Utamanya?
ISZ ditahan terkait kasus dugaan korupsi pada pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) tiga kawasan wisata yang dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Nias Utara senilai Rp 1,2 miliar, Tahun Anggaran 2022.
Meskipun demikian, even surfing internasional Afulu Pro 2025 tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan mulai 30 Juni sampai dengan 3 Juli 2025.
"30 Juni adalah pembukaan dan 1 sampai dengan 3 Juli surfing sekaligus penutupan," kata Plt. Kadis Parbud Kabupaten Nias Utara, Yurman Waruwu, kepada WAHANANEWS.CO, Sabtu (14/6/2025) pagi.
Baca Juga:
Skandal Korupsi DED Kawasan Wisata di Nias Utara: Jaksa akan Periksa Eks Kadis Parbud dan Rekanan
Yurman menjelaskan pada even ini pelaksana kegiatan adalah tim penyelenggara yang di SK-kan Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu.
"Dinas Pariwisata merupakan bagian dari Panitia pelaksana," terangnya.
Disinggung terkait kasus dugaan korupsi pada pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) tiga kawasan wisata yang dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Nias Utara senilai Rp 1,2 miliar, Tahun Anggaran 2022, Yurman Waruwu, memastikan tidak akan menganggu even surfing internasional Afulu Pro 2025.