"Kasus yang sedang berlangsung tentu tidak mengganggu persiapan Afulu Pro 2025," ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya belum menerima surat resmi dari pihak Kejari Gunungsitoli terkait kasus tersebut.
Baca Juga:
Intervensi Pembayaran 100 Persen, Kadinkes P2KB Ditahan Kejari Terkait Kasus Korupsi Proyek RSUP Nias
"Saya belum belum bisa berkomentar lebih jauh terkait kasus itu," katanya.
Namun, ia mendukung langkah-langkah yang tengah dilakukan oleh Kejari Gunungsitoli dalam mengungkap kasus korupsi tersebut.
"Sebagai warga yang taat hukum, kita mendukung langkah-langkah yang dilakukan Kejari Gunungsitoli," tambahnya.
Baca Juga:
Breaking News! Kejari Gunungsitoli Tahan Kadinkes P2KB Terkait Kasus Korupsi Proyek RSUP Nias
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap inisial ISZ, seorang ASN di Kabupaten Nias Utara, Kamis (12/6/2025) sore.
ISZ merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia diduga kuat terlibat pada salah satu kasus dugaan tindak pidana korupsi yang kini tengah diusut Kejari Gunungsitoli.
Adapun kasus dugaan korupsi yang saat ini tengah diusut yakni pada Pembuatan Grand DED di Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara Desa Lauru Fadoro Kecamatan Afulu.