Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli -
Hasil penelusuran Panitia Khusus (Pansus) terkait desifit anggaran Pemerintah Kota Gunungsitoli tahun 2023 mencapai Rp 84 miliar menemukan beberapa fakta mencengangkan.
Di antaranya diduga kuat adanya pemalsuan data dan informasi, mark-up, penyalahgunaan kewenangan hingga Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dikutip dalam dokumen laporan Pansus yang diterima Nias.WahanaNews.co beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Pansus Defisit Rp 84 Miliar Sebut Tunda Bayar Tanggungjawab TAPD & BPKAD Kota Gunungsitoli
Dalam laporan tersebut, disebutkan setelah Pansus melakukan kajian maupun pendalaman terkait masalah keuangan Pemko Gunungsitoli tahun 2023 yang menyumbang utang daerah dan defisit ditemukan sejumlah kejanggalan.
Pada APBD Tahun Anggaran 2023 setelah ditetapkan dan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada bulan Februari dilakukan perubahan struktur, dan asumsi serta penambahan kegiatan dan belanja daerah dengan dan tanpa persetujuan DPRD Kota Gunungsitoli.
TAPD Terindikasi Melakukan Penyalahgunaan Kewenangan
Baca Juga:
Damili Gea Kritik soal Defisit Pemko Gunungsitoli Rp 84 Miliar: Orang Gila yang Merencanakan
Selanjutnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Gunungsitoli bersama dengan Dinas Teknis Bappelitbang dan BPKAD bersama-sama melakukan indikasi penyalahgunaan kewenangan.
Penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan yakni dengan sengaja menambah beban APBD 2023 yang menyumbang defisit sebesar 5,89 persen atau setara dengan Rp 59 miliar lebih dengan cara menambah kegiatan belanja modal (kegiatan pembangunan).
Meskipun TAPD, Bappelitbang dan BPKAD telah mengetahui secara nyata bahwa kondisi fiskal atau keuangan daerah tidak mampu.
TAPD Mengabaikan Telaah Pemprovsu
Namun anehnya, TAPD mengabaikan atau tidak mengindahkan hasil telaah dokumen evaluasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas APBD Pemko Gunungsitoli Nomor: 188.44/1080/KPTS/2022 tentang Evaluasi Rancangan APBD TA 2023 yang merekomendasikan bahwa setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD, jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup sesuai amanat UU nomor 1 tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara pasal 3 ayat (3) dan PP nomor 3 tahun 2029 pasal 124 ayat (1).
Menggelembungkan PAD
Bahkan, untuk menutupi pembiayaan kegiatan pembangunan atau belanja modal serta belanja operasional yang ditambahkan pada APBD 2023, TAPD pun menaikkan pendapatan yang bersumber dari PAD yang sah dianggarkan sebesar Rp 63 miliar lebih dan direalisasikan sebesar Rp 27 miliar lebih.
Pendapatan dari jasa giro TA. 2023 yang hanya mampu terealisasi sebesar Rp 1 miliar lebih dinaikkan hingga mencapai Rp 20 miliar lebih atau kenaikkan hingga sebesar 1.468,46 persen.
Pendapatan yang bersumber dari denda keterlambatan pekerjaan yang biasanya terealisasi sebesar Rp 52 juta lebih dikokang hingga sebesar Rp 4 miliar lebih atau setara dengan 9.436.86 persen.
Dan pendapatan dari pengembalian yang biasanya terelasisasi sebesar Rp 259 juta lebih dinaikkan menjadi Rp 7 miliar atau setara 2.599,36 persen.
Kemudian, dalam penelusuran Pansus juga diketahui bahwa seyogianya defisit yang mencapai 5,89 persen ini seharusnya didukung dengan tersedianya sumber dana dari selisih perhitungan tahun anggaran sebelumnya yakni TA 2022.
TAPD Terindikasi Merekayasa Silpa
Parahnya, hal ini juga terindikasi direkayasa TAPD dengan membuat Silpa TA. 2022 sebesar Rp 30 miliar lebih, namun justru dana yang tersedia di dalam rekening Kas daerah hanya sebesar Rp 490 juta lebih.
Untuk diketahui bahwa anggaran sebesar Rp 30 miliar lebih itu dari APBD 2022 tersebut adalah dana yang terikan penggunaannya, antara lain bersumber dari DAK Fisik dan Non Fisik, DBH Provinsi Sumatera Utara, DID, dan DBH SAWIT, sehingga terdapat selisih perhitungan anggaran sebesar Rp 28 miliar lebih.
Selain itu, adanya hasil pemeriksaan laporan Pemko Gunungsitoli ke Kementrian Keuangan Cq Diretur Jendral Perimbangan Keuangan melalui aplikasi diketahui jumlah atas KAS sebesar Rp 28 miliar lebih.
TAPD Mengalihkan Anggaran Tidak Sesuai Peruntukannya
Selanjutnya untuk menutupi pembayaran pembiayaan kegiatan yang bertambah, namun tidak tersedia uang untuk membayar, baik itu kegiatan fisik dan operasional sehingga TAPD mengalihkan peruntukan atau penggunaan Dana Alokasi Umum yang sudah ditentukan, peruntukkannya (DAU Spesific Grant) sebesar Rp 10 miliar lebih yang membuat daerah memiliki utang jangka pendek, dan rekanan korban dari tunda bayar ini sebagian terindikasi atau terafiliasi ada oknum anggota DPRD Kota Gunungsitoli.
Penyalahgunaan DAU SG yang tidak pada tempatnya ini melanggar UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah junto Peraturan pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Penyalahgunaan Dana
Di lain sisi, Pansus juga memahami ketidakmampuan DPRD Kota Gunungsitoli melalui Badan Anggaran dalam mengawasi, hal ini dikarenakan lembaga DPRD Kota Gunungsitoli tidak memiliki kewenangan mengaudit keuangan daerah secara detail dan memastikan tersedianya uang dalam KAS daerah sebagaimana data yang telah disajikan TAPD dalam KUA PPAS dan Nota Keuangan, maka Pansus berpendapat karena penyalahgunaan dana tersebut di atas akan menjadi tugas dan tanggungjawab penyelesaian oleh TAPD kepada pihak ketiga.
Diduga Kuat Adanya Pemalsuan Data dan Informasi
Menurut Pansus, karena data yang disajikan dalam KUA PPAS dan Nota Keuangan serta APBD 2023 dan turunannya banyak yang tidak benar data dan infomasi di dalamnya, maka Pansus menduga kuat adanya pemalsuan data dan Informasi.
Hal ini juga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam dokumen berharga yakni APBD 2023. Sehingga, membuat DPRD dan Perangkat Daerah pelaksana tugas APBD 2023 ini terkecoh, mengira kegiatan dan keuangan yang tertuang di dalamnya sepenuhnya benar.
TAPD Sengaja Melakukan Mark Up
Oleh karena itu, Pansus menduga dan menilai bahwa TAPD melakukan sejak awal penyusunan RKPD TA 2023 telah disepakati secara sengaja memark-up sumber-sumber pendapatan daerah pada APBD dan PAPBD 2023 pada belanja dan kegiatan yang sifatnya tidak mendesak pada ΤΑ. 2023.
TAPD menganggarkan PAD secara tidak rasional dan tidak berdasarkan asumsi perhitungan tingkat ketertagihan yang akurat sehingga tidak cermat dalam membahas Rancangan APBD dari APBD-P TA. 2023.
Seharusnya TAPD memperhatikan prioritas kebutuhan belanja, kemampuan pendapatan daerah yang rasional dan ketentuan batas maksimal defisit, hal ini merupakan kelalaian TAPD dalam perencanaan, dan pengawasan keuangan daerah.
Terjadi Tunda Bayar
Tidak hanya itu, Pansus juga menemukan dan melaporkan beberapa kegiatan pembangunan yang ditunda pembayarannya pada tahun 2023 di beberapa OPD.
Pembohongan Publik
Maka dari itu, Pansus menyimpulkan bahwa apabila program atau kegiatan yang ada telah tersedia pada plafon anggaran dan teralokasi namun tidak dapat dibayarkan merupakan suatu kejahatan yakni pembohongan publik yang dapat mengarah pada tindakan sifatnya pidana.
Dari uraian singkat di atas, Pansus menemukan sejumlah perbuatan yang menjurus pada penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan daerah Kota Gunungsitoli.
Daerah dirugikan secara langsung dengan tidak terserapnya anggaran sesuai peruntukannya dan sasaran atau output dari manfaat anggaran tersebut menjadi tidak terwujud.
Kerugian lainnya adalah bertambahnya utang daerah dan beban fiskal daerah serta daerah Kota Gunungsitoli terancam mendapat sanksi dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat karena pelanggaran hukum.
Direkomendasikan kepada APH
Apakah kemudian kerugian ini dapat dikualifikasi sebagai kerugian sebagaimana dimaksud dalam UU Tipikor serta perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan bertambahnya beban pembiayaan daerah dan utang daerah yang melanggar undang-undang masuk kualifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam arti TIPIKOR, maka Pansus berpendapat biarlah Aparat Penegak Hukum yang mendudukkan itu.
Oleh karenanya patut dan berkewajiban Pimpinan DPRD meneruskan dan menyampaikan rekomendasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai tindak lanjut hasil pengawasan DPRD melalui pembentukan Pansus ini.
Sebagai informasi, Pansus Pembahasan Penelusuran Pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli tahun 2023 secara resmi menyampaikan laporannya kepada Pimpinan DPRD Kota Gunungsitoli pada Rapat Paripurna, Senin (28/10/2024).
Diketahui, dalam dokumen Laporan Pansus Pembahasan Penelusuran Pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli tahun 2023 ini, dari 9 orang Pansus, terdapat 6 orang yang telah menandatangani, antara lain Yan Raradodo Gea (Ketua), Nehemia Harefa (Wakil Ketua), Adrianus Zega, Asogo Zega, Theodore Hulu dan Aryanto Lase (Anggota).
Sedangkan 3 orang lainnya, Trimen V. Harefa, Arosokhi Harefa, dan Darman Zendrato (Anggota) belum menandatangani.
Terkait defisit ini, tengah diusut Kejari Gunungsitoli. Oleh Penyidik Kejari Gunungsitoli telah memeriksa Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Gunungsitoli inisial PS terkait dengan kasus tersebut pada Selasa (8/10/2024).
Selain PS, pihak Kejari Gunungsitoli juga telah memeriksa 2 orang TAPD berinisial OW dan TH. [CKZ]