WahanaNews-Nias | Buntut adanya salah seorang siswi kelas 6 SD, inisial GA, 13, mengaku dilarang menggunakan jilbab di sekolah oleh oknum Kepala Sekolah SD Negeri Nomor 070991 Mudik, Yonarius Ndruru, pada hari Kamis (14/7/2022) sekira pukul 10.00 Wib, ditanggapi secara serius oleh Ketua Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Gunungsitoli, Hamdan Telaumbanua.
Ia menyesalkan sikap yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah tersebut. Menurutnya, sekolah dituntut untuk untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan berkreatif dan memanfaatkan kearifan lokal serta menjunjung tinggi nilai agama dan nilai-nilai keberagaman yang ada.
Baca Juga:
Mengenal Davina Harniadi: Hijab Traveler yang Menginspirasi Lewat Sosial Media
"Semua penyelenggara pemerintahan harus mampu menterjemahkan kehidupan dalam Bhineka Tunggal Ika, harus jauh dari sikap diskriminatif terutama dalam lembaga pendidikan, karena melalui lembaga pendidikan akan tercipta generasi bangsa yang berkualitas dan beriman," kata Hamdan Telaumbanua kepada Nias.WahanaNews.co, via WhatsApp, Kamis (14/7/2022) malam.
Hamdan mengatakan,bahwa dalam pasal 28 jo 29 UUD 1945, negara telah memberi kebebasan dan jaminan kemerdekaan bagi tiap-tiap warga negaranya untuk memeluk agama dan melaksanakan ibadah sesuai agamanya.
"Bagi ummat islam menutup aurat (memakai jilbab) adalah merupakan ibadah, sehingga barang siapa yang melarang seseorang perempuan muslim untuk tidak menutup auratnya, maka itu adalah perbuatan melawan hukum," tegasnya.
Baca Juga:
Viral Pernyataan Senator Bali Arya Wedakarna Dianggap Rasis Soal Hijab
Dalam syariat Islam, lanjut Hamdan Telaumbanua, disyaratkan bagi laki-laki dan perempuan untuk menutup auratnya. Untuk aurat perempuan mulai dari seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan telapak tangannya.
"Dalam Al-quran surat Al Ahzab ayat 59, Allah memerintahkan bagi kaum muslimat (perempuan) untuk menutup auratnya. Sehingga, bagi perempuan muslim yang beriman akan menutup aurat dimanapun dia berada," katanya.
"Jadi ini sangat ironis bagi kita bila ada sebuah lembaga pendidikan yang melarang muridnya untuk tidak menutup auratnya (melarang memakai jilbab)," ujarnya.
Ia menilai, tindakan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang mengamanahkan bahwa pendidikan itu diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak azasi manusia, nilai keagamaan dan nilai kultural serta kemajemukan bangsa (UU Nomor 20 tahun 2003 pasal 4 ayat 1).
"Memakai jilbab bagi wanita muslim adalah merupakan hak azasinya sesuai dengan syariat agama islam," ujarnya.
Untuk itu, sambung dia, PCNU Kota Gunungsitoli menghimbau kepada penyelenggara pendidikan agar tidak membuat kebijakan lokal yang bertentangan dengan ketentuan Undang Undang apalagi kebijakan yang melanggar HAM.
"Kami mengharapkan kepada pemerintah daerah untuk dapat menyikapi kejadian ini secara arif dan bijaksana," harapnya.
Diberitakan sebelumnya, salah seorang orangtua siswa, Suarno, 54, merasa sangat keberatan atas sikap oknum Kepala Sekolah SD Negeri Nomor 070991 Mudik, Gunungsitoli, Yonarius Ndruru, yang melarang anaknya inisial GA, 13, siswa kelas 6 untuk menggunakan jilbab di sekolah.
Suarno mengungkapkan, awalnya ia mengetahui hal tersebut saat anaknya pulang ke rumah dalam keadaan menangis, Kamis (14/7/2022) sekira pukul 10.00 Wib.
"Kenapa nangis nak?" tanya Suarno
"Ia Yah, tadi dipanggil kepala sekolah ke ruangannya, mulai besok kalau bisa jangan memakai jilbab," kata Suarno menceritakan kepada Nias.WahanaNews.co, di kedai kopi Ica, Simpang Mudik, Gunungsitoli, Kamis (14/7/2022) siang. [CKZ]