WahanaNews-Nias | Survei Indikator Politik menunjukkan 45 persen responden berharap Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana dihukum penjara seumur hidup.
Sejauh ini Indrasari sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor crude palm oil (CPO) di tengah kelangkaan minyak goreng.
Baca Juga:
RSUI-Sania Royale Rice Band, Seminar Atasi Stroke dengan Gamma Oryzanol: Metode Memasak Minyak Goreng Sehat
"Kebanyakan berpendapat dihukum seumur hidup sebanyak 45 persen," kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi dalam keterangannya, Kamis (28/4/2022) dirangkum dari Wahanaadvokat.com.
Tak hanya itu, sebanyak 22,8 persen responden setuju hukuman mati layak diberikan terhadap Indrasari. Sementara 18,2 persen menginginkan hukuman 20 tahun dan 4 persen menginginkan hukuman 5-10 tahun.
"Lalu 0,7 persen meminta di bawah lima tahun (hukuman_red) cukup dan 9,3 persen menjawab tidak tahu," kata dia.
Baca Juga:
P3PI Dorong Peningkatan Standar Higienis di Pabrik Kelapa Sawit menuju Kelayakan Food Grade
Burhanuddin mengatakan mayoritas publik atau 47,7 persen juga memilih agar para tersangka korupsi ekspor CPO dari kalangan pengusaha minyak goreng dihukum penjara seumur hidup.
Para tersangka pengusaha itu berasal dari PT Wilmar Nabati Indonesia, Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas.
Diketahui, kejaksaan turut menetapkan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang sebagai tersangka.
"Bahkan 18,3 persen memilih untuk dihukum mati, 17,1 persen dihukum 20 tahun, 6,2 persen dihukum 5-10 tahun dan 0,6 persen dihukum di bawah lima tahun," kata dia.
Burhanuddin juga menjelaskan mayoritas responden atau 61,5 persen cukup/sangat yakin Kejaksaan Agung dapat menuntaskan kasus ekspor minyak goreng tersebut.
Meski demikian, masih ada 33 persen responden mengaku kurang yakin/tidak yakin Kejagung dapat menuntaskan kasus tersebut.
Hasil survei Indikator itu dilakukan pada 20-25 April 2022 dengan 1.219 responden. Metode sampel diambil secara acak dengan margin of error sebesar 2,9 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen. [tum/CKZ]