NIAS.WAHANANEWS.co, Nias Barat - Meskipun telah ditetapkan jadi Tersangka, terduga pelaku pengeroyokan terhadap Ya'aro Hia alias Ama Helsa (33) tidak ditahan Polsek Mandrehe Polres Nias.
Para terduga pelaku yakni Ama Nopi, Ama Ale, Ama Elfan dan Ama Ayu.
Baca Juga:
Buntut Foto-Video Mesra Tersebar, Kadispar Imelda Hia Dinonjobkan Kini Jadi Staf Kantor Camat
Keluarga korban pengeroyokan, melalui kuasa hukumnya, Mardin Gulo, meluapkan rasa kecewa dan protes.
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Penyidik Pembantu Reskrim Polsek Mandrehe telah menetapkan tersangka, dan para terduga pelaku penganiayaan secara bersama-sama telah dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka pada Senin 12 Agustus 2024," kata kuasa hukum korban, Mardin Gulo, Selasa (13/8/2024) malam.
Namun, sampai pada Selasa 13 Agustus 2024, para Tersangka masih berkeliaran di luar tahanan Polsek Mandrehe.
Baca Juga:
Lantik 82 Pj Kades, Plt. Bupati Nias Barat: Jangan Memihak ke Salah Satu Paslon di Pilkada
"Seharusnya dilakukan penahanan dan ditahan, sudah melewati 1x24 jam terhitung pada saat pemeriksaan sebagai tersangka," ketusnya.
Menurut Mardin Gulo, penahanan kepada para tersangka itu seharusnya telah dilakukan sebelum pukul 12.00 Wib.
"Saat saya kordinasi melalui handphone ke Penyidik Pembantu yang menangani kasus ini mengatakan jika para tersangka dipanggil pada senin 12 Agustus 2024, pukul 10.00 Wib, sehingga besoknya dapat dilakukan penahanan kepada para tersangka dalam waktu 1x24 jam," sebutnya.
Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 21 Ayat 4 KUHAP yang ancaman pidananya di atas lima tahun, maka terhadap ancaman tersebut tidak dapat diberikan penangguhan penahanan.
"Saya berharap kepada Kapolsek Mandrehe serta Kanit Reskrim dan Penyidik Pembantu untuk melakukan penahanan kepada para terduga pelaku penganiayaan kepada klien saya",
"Saya selaku kuasa hukum korban meminta Kapolsek Mandrehe bekerjasama demi terwujudnya kepastian hukum kepada klien saya," ujar dia.
Dibeberkannya, penganiayaan itu terjadi pada Minggu 23 Juni 2024 sekitar pukul 17.30 Wib di Dusun IV, Desa Iraono Gambo, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat.
Kejadian pengeroyokan itu berawal saat korban hendak membeli ayam potong di kedai milik Ama Ifan Halawa.
Sesampainya di kedai itu, korban pun menanyakan ayam kepada Ama Ifan Halawa.
Di situ pemilik kedai mempersilahkan korban untuk menunggu. Lalu korban pun duduk di sebuah kursi kosong.
Tiba-tiba beberapa orang terduga pelaku tanpa basa-basi menyerang korban, hingga menyebabkan luka di kepala korban dan lebam di beberapa bagian tubuhnya.
Mardin mengatakan di tempat itu diduga kerap terjadi keributan. Para terduga pelaku sering bermain domino dan mabuk di lokasi tersebut.
"Pada hari itu juga setelah kejadian istri korban langsung melapor ke Polsek Mandrehe," ujarnya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Nias, Iptu Osiduhugo Daeli, mengatakan terhadap para Tersangka tidak dilakukan penahanan.
"Memang belum ditahan, dan dikenakan wajib lapor," kata Osiduhugo Daeli. [CKZ]