WahanaNews-Nias | Wali Kota Gunungsitoli, Lakhomizaro Zebua, sepakat kegiatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) untuk dituangkan dalam APBD 2023.
Hal ini diketahui saat Wali Kota Gunungsitoli menyampaikan nota jawaban atas pemandangan umum Fraksi terhadap APBD 2023 pada rapat Paripurna yang dilaksanakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli, Selasa (29/11) siang.
Baca Juga:
Wali Kota Gunungsitoli di Luar Negeri, Pengesahan APBD 2024 Terancam Gagal
“Hari ini tadi kita sudah laksanakan paripurna dengan mendengarkan nota jawaban dari Pak Wali Kota Gunungsitoli atas pemandangan umum Fraksi terhadap APBD 2023,” ungkap Ketua DPRD, Yanto, ditemui Nias.WahananNews.co, di kantornya usai rapat Paripurna.
Yanto memberitahukan, terkait nomenklatur pelaksanaan Pilkades telah disepakati bersama Wali Kota Gunungsitoli untuk dituangkan dalam APBD 2023 senilai Rp 2,2 miliar.
“Kita berterimakasih kepada Pak Wali Kota Gunungsitoli atas atensinya dalam menyerap aspirasi seluruh anggota DPRD dan masyarakat Kota Gunungsitoli,” ucapnya.
Baca Juga:
Soal Kontainer Sampah di Tengah Jalan, Polres Nias akan Surati Wali Kota Gunungsitoli
Lebih lanjut, Politisi berlambang banteng ini mengatakan, terkait tahapan pelaksanaan Pilkades untuk selanjutnya akan dipersiapkan oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli.
“Yang penting untuk anggarannya sudah kita tuangkan dalam APDB 2023, kalau untuk tahapan itu nanti secara teknis Pemko yang mengaturnya,” ujarnya.
Untuk diketahui, pendapatan daerah dalam RAPBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.734.051.108.000, sementara belanja daerah sebesar Rp.763.203.116.768.