Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli -
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kota Gunungsitoli, Karya Septianus Bate'e, mengatakan bahwa tindakan Wali Kota Gunungsitoli, Sowa'a Laoli, yang melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah merupakan "Abuse of Power".
"Saya dizolimi, hak azasi saya sebagai warga negara yang dilindungi Undang-Undang dikangkangi, ke depan ini bisa menjadi preseden buruk kepada ASN, didaftarkan diam-diam lalu dipecat tanpa ada ruang sidang pemberhentian," kata Karya Septianus Bate'e, kepada Nias.WahanaNews.co, Minggu (30/6/2024) siang.
Baca Juga:
Sambangi Desa Mudik, HIMNI Bersama Wali Kota Gunungsitoli Bagikan Tali Asih ke Warga
Karya Bate'e Mengaku Belum Pernah Dipanggil, Diperiksa atau Disidang
Ia mengaku tidak pernah dipanggil, diperiksa atau sidang pelanggaran disiplin terkait dengan pemecatannya tersebut.
"Ini sudah tidak berlaku azas praduga tak bersalah, tidak ada ruang membela diri, dan pembuktian secara resmi dari Wali Kota," katanya.
Baca Juga:
Sambangi DPC HIMNI, Walkot Sowa'a Laoli Ajak Bergandengan Tangan Bangun Gunungsitoli
Ia mengungkapkan pada 24 Juni 2024 telah mengajukan pengunduran dirinya sebagai ASN, namun alangkah mengejutkan ketika ia mendengar kabar pemecatan itu.
Abuse of Power
Ia menilai pemecatannya sarat dengan muatan politik dan merupakan perlakuan semena-mena atau abuse of power.