Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli - Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kota Gunungsitoli, Ilham Zebua, membantah pernyataan Kadis Kominfo, Orani Wilfred Lase yang mengatakan jika pihaknya selaku atasan langsung Karya Septianus Bate'e telah melakukan pemangilan dan meminta klarifikasi terkait keterlibatan menjadi Anggota atau Pengurus Partai Golkar.
"Belum kalau secara resmi, karena belum ada perintah resmi secara tertulis dari Pimpinan," ungkap Ilham Zebua kepada Nias.WahanaNews.co, Selasa (2/7/2024) siang.
Baca Juga:
Sidang Kasus Pidana Pemilihan, Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Duduk di Kursi Pesakitan
Lebih lanjut Ilham mengatakan pihak juga sama sekali belum melakukan pemeriksaan maupun BAP terhadap Karya Septianus Bate'e.
"Kalau diperiksa atau adanya BAP belum, inikan berbicara hukum, maka (harus) resmi atau formal," katanya.
Sebelumnya, menanggapi adanya pernyataan Karya Septianus Bate’e yang mengatakan tidak pernah dipanggil, diperiksa dan disidang terkait tuduhan keterlibatannya menjadi Anggota atau Pengurus Parta Golkar dibantah Kadis Kominfo Kota Gunungsitoli, Orani Wilfred Lase.
Baca Juga:
Update Kasus Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Jadi Tersangka: Berkas Dilimpahkan ke Jaksa
Wilfred menjelaskan bahwa pada 10 Juni 2024, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Gunungsitoli telah memberikan telaahan dan saran berdasarkan peraturan perundang-undanganan yang berlaku kepada Sekretaris Daerah (Sekda) terkait usul PTDH tersebut.
“Pada 11 Juni 2024 bertempat di ruang kerja Asisten Administrasi Umum, Sekda Kota Gunungsitoli melalui Asisten Administrasi Umum bersama Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam selaku atasan langsung dari Karya Septianus Bate’e telah melakukan pemangilan dan meminta klarifikasi,” kata Wilfred dikutip dalam siaran pers yang diterima, Senin (1/7/2024).
Malah pihak Pemko Gunungsitoli bersikukuh jika pemecatan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kepegawaian.