Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli - Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kota Gunungsitoli, Ilham Zebua, membantah pernyataan Kadis Kominfo, Orani Wilfred Lase yang mengatakan jika pihaknya selaku atasan langsung Karya Septianus Bate'e telah melakukan pemangilan dan meminta klarifikasi terkait keterlibatan menjadi Anggota atau Pengurus Partai Golkar.
"Belum kalau secara resmi, karena belum ada perintah resmi secara tertulis dari Pimpinan," ungkap Ilham Zebua kepada Nias.WahanaNews.co, Selasa (2/7/2024) siang.
Baca Juga:
Sidang Kasus Pidana Pemilihan, Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Duduk di Kursi Pesakitan
Lebih lanjut Ilham mengatakan pihak juga sama sekali belum melakukan pemeriksaan maupun BAP terhadap Karya Septianus Bate'e.
"Kalau diperiksa atau adanya BAP belum, inikan berbicara hukum, maka (harus) resmi atau formal," katanya.
Sebelumnya, menanggapi adanya pernyataan Karya Septianus Bate’e yang mengatakan tidak pernah dipanggil, diperiksa dan disidang terkait tuduhan keterlibatannya menjadi Anggota atau Pengurus Parta Golkar dibantah Kadis Kominfo Kota Gunungsitoli, Orani Wilfred Lase.
Baca Juga:
Update Kasus Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Jadi Tersangka: Berkas Dilimpahkan ke Jaksa
Wilfred menjelaskan bahwa pada 10 Juni 2024, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Gunungsitoli telah memberikan telaahan dan saran berdasarkan peraturan perundang-undanganan yang berlaku kepada Sekretaris Daerah (Sekda) terkait usul PTDH tersebut.
“Pada 11 Juni 2024 bertempat di ruang kerja Asisten Administrasi Umum, Sekda Kota Gunungsitoli melalui Asisten Administrasi Umum bersama Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam selaku atasan langsung dari Karya Septianus Bate’e telah melakukan pemangilan dan meminta klarifikasi,” kata Wilfred dikutip dalam siaran pers yang diterima, Senin (1/7/2024).
Malah pihak Pemko Gunungsitoli bersikukuh jika pemecatan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kepegawaian.
“Dia (Karya Septianus Batee) telah di PTDH melalui Keputusan Wali Kota Gunungsitoli pada 28 Juni 2024, dan keputusan itu berlaku terhitung mulai 30 April 2024,” kata Wilfred.
Sementara itu, Karya Septianus Bate'e menegaskan akan melaporkan tindakan Wali Kota Gunungsitoli, Sowa'a Laoli, yang melakukan pemecatan terhadap dirinya.
"Saya akan pertanyakan mengenai pemecatan ini ke KASN, Ombudsman dan BKN setelah ini," kata Karya Septianus Bate'e, Selasa (2/7/2024) pagi.
Semestinya, menurut menantu mantan Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua itu mengatakan sebelum dirinya dipecat dilakukan klarifikasi terlebih dahulu.
Tapi anehnya, kata Ketua DPD KNPI Kota Gunungsitoli ini mengungkapkan jika dirinya tidak pernah dipanggil atau diperiksa secara resmi maupun di BAP.
"Saya hanya dipanggil ngobrol santai saja sambil minum kopi, tidak ada, saya belum ada di BAP, tiba-tiba sudah di PTDH," beber jebolan IPDN Angkatan 15 ini.
Sebenarnya lanjutnya, pada 24 Juni 2024 dirinya telah menyampaikan pengunduran diri secara resmi.
"Tetapi justru di PTDH, Ini penzoliman hak azasi saya. Dan saya tahu arahnya, ini politik," tandasnya.
Sekedar informasi, setelah Wali Kota Gunungsitoli, almarhum Lakhomizaro Zebua, meninggal dunia pada 9 Januari 2024 lalu, kepemimpinan dilanjutkan Wakil Wali Kota, Sowa'a Laoli.
Sowa'a Laoli resmi dilantik Pj. Gubernur Sumatera Utara pada Senin (5/2/2024) menjadi Wali Kota Gunungsitoli untuk menyelesaikan masa jabatan hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020.
Pemecatan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kota Gunungsitoli Karya Septianus Bate'e ini terjadi di bawah kepemimpinan Sowa'a Laoli selaku Wali Kota Gunungsitoli.
Untuk diketahui, Karya Septianus Bate'e digadang-gadang bakal maju menjadi Calon Wali Kota Gunungsitoli berpasangan dengan Yunius Larosa, hampir dipastikan akan jadi rival Sowa'a Laoli yang berpasangan dengan Martinus Lase dalam kontestasi Pilkada 2024 ini. [CKZ]