Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gunungsitoli, OW, lebih memilih diam ketika dimintai tanggapannya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Pemilu.
Dikonfirmasi Nias.WahanaNews.co, Rabu (6/11/2024) sore, melalui pesan singkat WhatsApp, OW tidak bersedia memberikan pernyataan.
Baca Juga:
Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Ditetapkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu
Surat pemberitahuan penetapan tersangka OW, EJD dan TT. [WahanaNews/Ist]
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor (Polres) Nias menetapkan tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Gunungsitoli terkait kasus dugaan tindak pidana pemilu.
Ketiga orang tersebut, OW selaku Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, EJD selaku Kepala Pelaksana BPBD dan TT selaku Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan.
Baca Juga:
Pemkab Gorontalo Berkomitmen Perkuat Perlindungan Anak, Jadikan Daerah Ramah Anak
Sebagaimana diketahui, ketiganya ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka nomor : SPPD/178.A/RES.1.24/2024/Reskrim, tanggal 04 November 2024.
OW beserta EJD dan TT ditetapkan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang - Undang dan perubahannya.
Dari penelusuran, OW mengeluarkan surat perintah kepada EJD dan TT untuk menjadi saksi salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli nomor urut 1 Karya Bate'e-Yunius Larosa di persidangan di PTUN.