Atas tindakan mereka tersebut, dinilai
menguntungkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli nomor urut 1 Karya Bate'e-Yunius Larosa, sementara pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli nomor urut 2 Sowa'a Laoli - Martinus Lase dirugikan.
Sebagai informasi, diketahui sebelumnya salah satu LSM di Kota Gunungsitoli telah melaporkan ketiga oknum tersebut di Bawaslu Kota Gunungsitoli.
Baca Juga:
Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Ditetapkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu
Pelapor, dalam delik aduan melaporkan bahwa dua orang pejabat atas nama EJD dan TT menghadiri serta memberi keterangan di persidangan PTUN atas permintaan Penggugat dalam hal ini Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli, nomor urut 01, Karya Batee-Yunius Larosa.
Kehadiran EJD dan TT sesuai Surat Perintah Tugas yang ditandangani OW.
Setelah laporan tersebut diproses dengan melakukan klarifikasi maupun kajian di Sentra Gakkumdu, maka disimpulkan memenuhi unsur pelanggaran pidana.
Baca Juga:
Pemkab Gorontalo Berkomitmen Perkuat Perlindungan Anak, Jadikan Daerah Ramah Anak
Setelah masuk tahap Penyidikan di Sat Reskrim Polres Nias, ketiga oknum itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga berita ini diturunkan, Nias.WahanaNews.co telah melakukan konfirmasi melalui Plt. Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motovasi Gea, namun masih belum memberikan tanggapan. [CKZ]