Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli - Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli menjatuhi hukuman pidana 2 bulan penjara dan denda Rp 2 juta, kepada tiga orang pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Gunungsitoli.
Ketiga terdakwa yakni Oimonaha Waruwu selaku Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Equator Jaya Daeli selaku Kepala Pelaksana BPBD dan Tema'aro Telaumbanua selaku Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan. Mereka terbukti bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilihan.
Baca Juga:
Baringin Silaen Mantan Kepala Desa Silaen Jalani Sidang Perdana Kasus Tindak Pidana Korupsi
Sidang yang digelar di PN Gunungsitoli dipimpin Ketua Majelis Hakim, Zulfadly, Hakim Anggota Gabriel Lase dan Alexander Hengki Yao, Senin (09/12/2024) pagi.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Zulfadly, menyatakan bahwa terdakwa 1, 2 dan 3 masing-masing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan tindakan yang merugikan salah satu Paslon Wali Kota Gunungsitoli selama masa kampanye, sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama dua (2) bulan ditambah denda Rp 2 juta. Dengan ketentuan, apa bila denda tidak dibayar oleh terpidana maka diganti dengan hukum penjara masing-masing satu (1) bulan," kata Zulfadly membacakan putusan.
Baca Juga:
Tiga Prajurit TNI AL Didakwa atas Pembunuhan Berencana Bos Rental dan Penadahan
Selain hukuman penjara, para terpidana juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
Meskipun para terpidana dihukum 2 bulan penjara, namun tidak dijalani.
Majelis hakim menetapkan hukuman tersebut tidak dijalani oleh para terdakwa, kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menyatakan bahwa para terpidana itu telah melakukan tindak pidana.