Adapun pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara ini, yang memberatkan karena perbuatan para terpidana tidak sesuai dengan program Pemerintah dalam pelaksanaan Pilkada sebagaimana azas pemilu yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Sedangkan pertimbangan meringankan karena para terpidana menyesali perbuatannya, tidak pernah dipidana, telah menerima penghargaan satya lencana pengabdian selama 20 tahun dan belum pernah melakukan perbuatan tercela.
Baca Juga:
Tak Lapor ke KPK, Eks Ketua PN Surabaya Didakwa Terima Gratifikasi Rp 21 Miliar
Terkait putusan ini, para terpidana belum memutuskan menerima, atau melakukan upaya banding. Sesuai ketentuan, majelis hakim memberikan waktu maksimal 3 hari sejak dibacakan putusan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menuntut ketiga terdakwa 4 bulan pidana dengan masa percobaan 8 bulan.
Selain itu, kepada terdakwa juga dikenakan membayar denda sebesar Rp 3 juta, dan apabila tidak membayar maka akan diganti hukuman 1 bulan. [CKZ]