Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli - Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli menjatuhi hukuman pidana 2 bulan penjara dan denda Rp 2 juta, kepada tiga orang pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Gunungsitoli.
Ketiga terdakwa yakni Oimonaha Waruwu selaku Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Equator Jaya Daeli selaku Kepala Pelaksana BPBD dan Tema'aro Telaumbanua selaku Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan. Mereka terbukti bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilihan.
Baca Juga:
Tak Lapor ke KPK, Eks Ketua PN Surabaya Didakwa Terima Gratifikasi Rp 21 Miliar
Sidang yang digelar di PN Gunungsitoli dipimpin Ketua Majelis Hakim, Zulfadly, Hakim Anggota Gabriel Lase dan Alexander Hengki Yao, Senin (09/12/2024) pagi.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Zulfadly, menyatakan bahwa terdakwa 1, 2 dan 3 masing-masing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan tindakan yang merugikan salah satu Paslon Wali Kota Gunungsitoli selama masa kampanye, sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama dua (2) bulan ditambah denda Rp 2 juta. Dengan ketentuan, apa bila denda tidak dibayar oleh terpidana maka diganti dengan hukum penjara masing-masing satu (1) bulan," kata Zulfadly membacakan putusan.
Baca Juga:
Sidang Hasto Kristiyanto, Jaksa dan Pengacara Cekcok Soal Legalitas Saksi
Selain hukuman penjara, para terpidana juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
Meskipun para terpidana dihukum 2 bulan penjara, namun tidak dijalani.
Majelis hakim menetapkan hukuman tersebut tidak dijalani oleh para terdakwa, kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menyatakan bahwa para terpidana itu telah melakukan tindak pidana.
Adapun pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara ini, yang memberatkan karena perbuatan para terpidana tidak sesuai dengan program Pemerintah dalam pelaksanaan Pilkada sebagaimana azas pemilu yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Sedangkan pertimbangan meringankan karena para terpidana menyesali perbuatannya, tidak pernah dipidana, telah menerima penghargaan satya lencana pengabdian selama 20 tahun dan belum pernah melakukan perbuatan tercela.
Terkait putusan ini, para terpidana belum memutuskan menerima, atau melakukan upaya banding. Sesuai ketentuan, majelis hakim memberikan waktu maksimal 3 hari sejak dibacakan putusan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menuntut ketiga terdakwa 4 bulan pidana dengan masa percobaan 8 bulan.
Selain itu, kepada terdakwa juga dikenakan membayar denda sebesar Rp 3 juta, dan apabila tidak membayar maka akan diganti hukuman 1 bulan. [CKZ]