Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menuntut tiga orang terdakwa kasus tindak pidana Pemilihan.
Ketiga terdakwa merupakan pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Gunungsitoli yakni Oimonaha Waruwu selaku Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Equator Jaya Daeli selaku Kepala Pelaksana BPBD dan Tema'aro Telaumbanua selaku Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan.
Baca Juga:
Sidang Kasus Pidana Pemilihan, Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Duduk di Kursi Pesakitan
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU di persidang di Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli, Kamis (5/12/2024), ketiga terdakwa dituntut 4 bulan pidana dengan masa percobaan 8 bulan.
Selain itu, kepada terdakwa juga dikenakan membayar denda sebesar Rp 3 juta, dan apabila tidak membayar maka akan diganti hukuman 1 bulan.
Kasi Pidum Kejari Gunungsitoli, Bowo'aro Gulo, mengungkapkan tuntutan tersebut mendasari pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 jo Pasal 71.
Baca Juga:
Tepat di Hari Guru, Supriyani Divonis Bebas
"Bahwa setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang melanggar ketentuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, pidana tersebut juga dapat berupa denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta," terang Bowo'aro Gulo.
Menurut dia, pertimbangan dalam tuntutan yang dibacakan JPU karena dalam pasal tersebut hukuman maksimalnya 6 bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta.
"Pertimbangan utamanya karena terdakwa belum pernah melakukan perbuatan tercela selama ASN, dan belum pernah dihukum," ujarnya.