Pertimbangan lain, lanjut Bowo'aro Gulo, bahwa para terdakwa rata-rata telah mengabdi sebagai ASN selam 20 tahun
"Dan tidak ada kerugian lebih serius bagi pelapor," sebutnya..
Baca Juga:
Sidang Kasus Pidana Pemilihan, Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Duduk di Kursi Pesakitan
Ditambahkannya, setelah pembacaan tuntutan maka akan dilanjutkan dengan pledoi (pembelaan) dari terdakwa.
"Pledoi besok, Jumat 6 Desember, dan pada hari itu juga JPU menyampaikan replik, sedangkan pembacaan putusan akan digelar pada Senin (9 Desember 2024)," tambahnya.
Sebelumnya, ketiganya ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka nomor : SPPD/178.A/RES.1.24/2024/Reskrim, tanggal 04 November 2024.
Baca Juga:
Tepat di Hari Guru, Supriyani Divonis Bebas
OW beserta EJD dan TT ditetapkan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang - Undang dan perubahannya.
Dari penelusuran, OW mengeluarkan surat perintah kepada EJD dan TT untuk menjadi saksi salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli nomor urut 1 Karya Bate'e-Yunius Larosa di persidangan di PTUN.
Atas tindakan mereka tersebut, dinilai
menguntungkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli nomor urut 1 Karya Bate'e-Yunius Larosa, sementara pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli nomor urut 2 Sowa'a Laoli - Martinus Lase dirugikan. [CKZ]