Pertimbangan lain, lanjut Bowo'aro Gulo, bahwa para terdakwa rata-rata telah mengabdi sebagai ASN selam 20 tahun
"Dan tidak ada kerugian lebih serius bagi pelapor," sebutnya..
Baca Juga:
Kasus Pelecehan Seksual, Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara
Ditambahkannya, setelah pembacaan tuntutan maka akan dilanjutkan dengan pledoi (pembelaan) dari terdakwa.
"Pledoi besok, Jumat 6 Desember, dan pada hari itu juga JPU menyampaikan replik, sedangkan pembacaan putusan akan digelar pada Senin (9 Desember 2024)," tambahnya.
Sebelumnya, ketiganya ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka nomor : SPPD/178.A/RES.1.24/2024/Reskrim, tanggal 04 November 2024.
Baca Juga:
Penyidik KPK AKBP Rossa Sebut Firli Bocorkan OTT Sebelum Hasto Ditangkap
OW beserta EJD dan TT ditetapkan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang - Undang dan perubahannya.
Dari penelusuran, OW mengeluarkan surat perintah kepada EJD dan TT untuk menjadi saksi salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli nomor urut 1 Karya Bate'e-Yunius Larosa di persidangan di PTUN.
Atas tindakan mereka tersebut, dinilai
menguntungkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli nomor urut 1 Karya Bate'e-Yunius Larosa, sementara pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli nomor urut 2 Sowa'a Laoli - Martinus Lase dirugikan. [CKZ]