Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli - Berkas tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akhirnya dilimpahkan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kota Gunungsitoli ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli.
Berdasarkan informasi yang diterima, tahap I berkas perkara dari ketiga tersangka yang diterima Kejari Gunungsitoli yakni OW selaku Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, EJD selaku Kepala Pelaksana BPBD dan TT selaku Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan telah diterima Kejari Gunungsitoli
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Siak Imbau Masyarakat Aktif Gunakan Hak Pilih pada PSU 2025
Kasi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Sulaiman Rivai Harahap, ketika dikonfirmasi Nias.WahanaNews.co, Sabtu (23/11/2024) siang, membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara tiga tersangka tersebut.
"Penyidik Polres Nias bersama dengan Gakkumdu telah melimpahkan pada tahap 1 berkas para tersangka," kata Sulaiman Rivai Harahap.
Dia mengatakan, jika berkas para tersangka sedang dipelajari dan diteliti jaksa.
Baca Juga:
KPPMI Terima Hibah Lahan dari Pemkot Palu untuk Pembangunan BLK Luar Negeri
"Dipelajari dan diteliti dulu, apa sudah lengkap atau masih ada yang kurang, dan jika kurang lengkap maka akan dikembalikan ke Penyidik Polres Nias untuk dilengkapi," ujarnya.
Meski ketiga orang tersebut sudah ditetapkan tersangka dan berkasnya dilimpahkan ke Jaksa, namun mereka masih menduduki jabatannya di Pemko Gunungsitoli.
Sebagaimana diketahui, ketiganya ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka nomor : SPPD/178.A/RES.1.24/2024/Reskrim, tanggal 04 November 2024.