Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli - Berkas tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akhirnya dilimpahkan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kota Gunungsitoli ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli.
Berdasarkan informasi yang diterima, tahap I berkas perkara dari ketiga tersangka yang diterima Kejari Gunungsitoli yakni OW selaku Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, EJD selaku Kepala Pelaksana BPBD dan TT selaku Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan telah diterima Kejari Gunungsitoli
Baca Juga:
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Lantik Marullah Matali Sebagai Sekda Provinsi DKI
Kasi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Sulaiman Rivai Harahap, ketika dikonfirmasi Nias.WahanaNews.co, Sabtu (23/11/2024) siang, membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara tiga tersangka tersebut.
"Penyidik Polres Nias bersama dengan Gakkumdu telah melimpahkan pada tahap 1 berkas para tersangka," kata Sulaiman Rivai Harahap.
Dia mengatakan, jika berkas para tersangka sedang dipelajari dan diteliti jaksa.
Baca Juga:
Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Jadi Tersangka, DPRD ke Pjs Wali Kota: Segera Dicopot
"Dipelajari dan diteliti dulu, apa sudah lengkap atau masih ada yang kurang, dan jika kurang lengkap maka akan dikembalikan ke Penyidik Polres Nias untuk dilengkapi," ujarnya.
Meski ketiga orang tersebut sudah ditetapkan tersangka dan berkasnya dilimpahkan ke Jaksa, namun mereka masih menduduki jabatannya di Pemko Gunungsitoli.
Sebagaimana diketahui, ketiganya ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka nomor : SPPD/178.A/RES.1.24/2024/Reskrim, tanggal 04 November 2024.
OW beserta EJD dan TT ditetapkan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang - Undang dan perubahannya.
Dari penelusuran, OW mengeluarkan surat perintah kepada EJD dan TT untuk menjadi saksi salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli nomor urut 1 Karya Bate'e-Yunius Larosa di persidangan di PTUN.
Atas tindakan mereka tersebut, dinilai
menguntungkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli nomor urut 1 Karya Bate'e-Yunius Larosa, sementara pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli nomor urut 2 Sowa'a Laoli - Martinus Lase dirugikan. [CKZ]