“Dia (Karya Septianus Batee) telah di PTDH melalui Keputusan Wali Kota Gunungsitoli pada 28 Juni 2024, dan keputusan itu berlaku terhitung mulai 30 April 2024,” kata Wilfred.
Sementara itu, Karya Septianus Bate'e menegaskan akan melaporkan tindakan Wali Kota Gunungsitoli, Sowa'a Laoli, yang melakukan pemecatan terhadap dirinya.
Baca Juga:
Sidang Kasus Pidana Pemilihan, Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Duduk di Kursi Pesakitan
"Saya akan pertanyakan mengenai pemecatan ini ke KASN, Ombudsman dan BKN setelah ini," kata Karya Septianus Bate'e, Selasa (2/7/2024) pagi.
Semestinya, menurut menantu mantan Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua itu mengatakan sebelum dirinya dipecat dilakukan klarifikasi terlebih dahulu.
Tapi anehnya, kata Ketua DPD KNPI Kota Gunungsitoli ini mengungkapkan jika dirinya tidak pernah dipanggil atau diperiksa secara resmi maupun di BAP.
Baca Juga:
Update Kasus Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Jadi Tersangka: Berkas Dilimpahkan ke Jaksa
"Saya hanya dipanggil ngobrol santai saja sambil minum kopi, tidak ada, saya belum ada di BAP, tiba-tiba sudah di PTDH," beber jebolan IPDN Angkatan 15 ini.
Sebenarnya lanjutnya, pada 24 Juni 2024 dirinya telah menyampaikan pengunduran diri secara resmi.
"Tetapi justru di PTDH, Ini penzoliman hak azasi saya. Dan saya tahu arahnya, ini politik," tandasnya.