"Teroris atau pembunuh saja diberi ruang membela diri dan pembuktian. Ini negara hukum, terkesan sewenang-wenang. saya diperlakukan lebih dari seorang penjahat," ketusnya.
Karya Bate'e Bantah Terlibat sebagai Anggota atau Pengurus Parpol
Baca Juga:
Sambangi Desa Mudik, HIMNI Bersama Wali Kota Gunungsitoli Bagikan Tali Asih ke Warga
Jebolan IPDN ini pun membantah keras tudingan yang dialamatkan kepadanya bahwasannya telah menjadi Anggota atau Pengurus salah satu Parpol. Ia menegaskan hal itu tidak benar adanya.
"Semestinya ini bisa diklarifikasi kepada saya, dan dibuktikan dengan menunjukkan bukti permohonan tertulis menjadi Anggota atau Pengurus Parpol seperti yang dituduhkan, kalau ada silakan Wali Kota Gunungsitoli membuktikan, kalau terbukti, saya siap di PTDH",
"Setiap orang bisa didaftarkan di Parpol, sudah banyak kejadian. Dan saya sudah cek Sipol, tidak ada nama saya," imbuhnya.
Baca Juga:
Sambangi DPC HIMNI, Walkot Sowa'a Laoli Ajak Bergandengan Tangan Bangun Gunungsitoli
Ia mengatakan kemungkinan Wali Kota Gunungsitoli hanya membaca Pasal 52 UU 20 tahun 2023.
"Mereka tidak membaca pasal 54. Inilah resiko ketika kita diperhadapkan dengan kualitas SDM yang tidak mumpuni, tidak komprehensif baca aturan tetapi sepotong-sepotong," sebutnya.
Mutasi Jabatan Diduga Menabrak Aturan